Kasus ini berawal dari laporan Wenny Ariani pada 18 Agustus 2021 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Wenny menyebut bahwa Rezky Aditya telah menelantarkan anaknya yang dilahirkan pada tahun 2013.
Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa pengakuan anak.
Wenny Ariani kemudian meminta agar kasus ini dibuka kembali dengan memasukkan hasil putusan MA yang menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.
Baca juga: Rezky Aditya Punya Anak dari Wanita Lain, Citra Kirana Diminta Jangan Pura-pura Bahagia |
Usai menjalani gelar perkara kasus dugaan penelantaran anak, kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking mengaku lega lantaran kasus ini perlahan menemui titik terang.
"Kami sepakat tadi (untuk tes DNA). Kami tunggu itikad baiknya," kata Ana Sofa kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
"Dari kuasa hukum pelapor juga sudah kami sampaikan, di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia (Wenny) katanya bersedia. Nah kami tunggu saja," tambahnya.
Ana belum bisa menjelaskan kapan dan di mana tes DNA akan dilakukan. Namun, dia berharap hal itu dilaksanakan dalam waktu dekat demi kejelasan status ayah dari Kekey.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id