Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Onad diketahui mengonsumsi narkoba karena memiliki masalah pribadi yang tengah ia hadapi.
"Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi," ungkap Budi Hermanto kepada awak media, pada Senin, 3 November 2025.
Baca Juga :
Onad Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba
Saat ini, pria berusia 35 tahun itu masih ditahan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sambil menunggu hasil asesmen dari pihak BNNP. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Onad ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Untuk status OL sebagai korban penyalahguna narkotika," lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Onad memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, keputusan akhir tetap menunggu hasil asesmen yang dilakukan oleh BNNP.
"Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan," tutup Budi Hermanto.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Onadio Leonardo atau Onad di kediamannya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ganja.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa Onad sempat mengonsumsi narkoba jenis ekstasi sebelum diamankan.
Dalam operasi penangkapan itu, istri Onad, Beby Prisilia, turut diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, Beby kemudian dipulangkan setelah hasil tes urinnya dinyatakan negatif.
Kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan apakah Onad akan menjalani rehabilitasi atau melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id