Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Buku Mojok memberikan pernyataan sikap tegas terhadap kasus tersebut. Langkah ini diambil mengingat salah satu karya sang penulis pernah diterbitkan oleh mereka.
Buku Mojok mengecam segala bentuk kekerasan seksual dan menuntut keadilan bagi korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Panji Sukma.
“Buku Mojok menyampaikan dukungan penuh untuk korban. Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual, serta praktik seksis dan misoginis yang dilakukan pelaku kepada korban,” tulis Buku Mojok, dikutip dari akun @bukumojok, Jumat, 27 Maret 2026.
“Oleh karena itu, Buku Mojok mendorong upaya penanganan kasus agar korban segera mendapatkan keadilan,” lanjutnya.
Permintaan Maaf dan Pemutusan Kontrak
Buku Mojok diketahui pernah menerbitkan buku karya Panji Sukma yang bertajuk Iblis dan Pengelana pada 2020. Atas hal tersebut, pihak penerbit menyampaikan permohonan maaf kepada para pembaca.“Selanjutnya, Buku Mojok meminta maaf karena pernah menerbitkan buku dengan konten seksis dan misoginis seperti Iblis dan Pengelana pada 2020,” tulis Buku Mojok.
Menyusul kejadian ini, pihak penerbit berkomitmen untuk lebih selektif dan peka terhadap konten buku yang akan diproduksi di masa mendatang.
“Sebagai penerbit, kami terus belajar agar lebih peka dengan isu gender agar tidak lagi menerbitkan buku dengan konten misogini,” tulis Buku Mojok.
Pada kesempatan yang sama, Buku Mojok menegaskan tidak akan menjalin kerja sama lagi dengan Panji Sukma. Mereka menjelaskan bahwa buku Iblis dan Pengelana sudah tidak dicetak ulang sejak 2022 dan distribusinya telah dihentikan.
“Sejak 2022, buku tersebut telah putus kontrak dan tidak lagi dicetak ulang. Kami sudah tidak lagi mendistribusikan buku tersebut,” tulisnya.
Layanan Pengembalian Dana
Penerbit yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, ini juga membuka kesempatan bagi toko buku maupun pembaca yang ingin melakukan proses pengembalian dana (refund) atas buku tersebut.“Kami juga terbuka jika ada toko buku atau pembaca yang ingin mengembalikan serta mendapat refund dari buku tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panji Sukma diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita bernama Sundari Sukoco. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami gangguan kesehatan mental dan kondisi psikis yang sangat tertekan.
Sundari menegaskan bahwa unggahannya dibuat untuk mencari keadilan atas peristiwa kelam yang dialaminya. Terlebih, terduga pelaku saat ini masih bebas tanpa menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
TW: ABUSIVE RELATIONSHIP, SH, RAPE AND SABOTAGE TO MENTAL HEALTH ACCESS (Kronologi Peristiwa Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa dan Manipulasi Psikologis)
— Sun (@tmptmengeluhku) March 25, 2026
- thread memuat dokumen visual dan peristiwa di atas yang dapat memicu, prioritaskan keselamatan sebelum lanjut membaca pic.twitter.com/NPE0RJLurM
Nama Panji Sukma mulai terseret sebagai terduga pelaku setelah banyak warganet yang mengarahkan petunjuk kepadanya. Saat ini, akun media sosial milik Panji Sukma terpantau dalam kondisi terkunci setelah kasus ini viral di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News