Jajang selaku kuasa hukum para melapor mengatakan bahwa aksi yang dilakukannya merupakan upaya meminta perlindungan hukum. Dia berharap anggota DPR ikut menyoroti kasus yang mengakibatkan kerugian kliennya hingga miliaran rupiah.
"Agenda ketiga di DPR RI ini tujuan kami jelas, yaitu meminta perlindungan hukum dan meminta pengawasan dari Komisi III terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Kami ingin agar proses hukum dapat berjalan dengan tegas dan berkeadilan bagi para korban," kata Jajang, Kamis (5/3/2026).
Jajang berharap laporan yang diajukan kliennya sejak awal tahun 2026 segera diproses penyidik kepolisian. Selama hampir tiga bulan, Jajang menyebut belum pernah ada progres yang signifikan.
"Sampai saat ini, kasus belum diproses secara signifikan oleh Polda Metro Jaya. Artinya, kami menduga prosesnya sangat lambat. Oleh sebab itu kami datang ke Komisi III, kami mengadu dan meminta perlindungan hukum agar proses ini dapat dilaksanakan secepat-cepatnya dan tegas," jelasnya.
"Kami sudah melaksanakan aksi massa untuk yang ketiga kalinya. Ini sebagai bentuk kekecewaan kami dan sebagai bentuk tuntutan kami agar negara memberikan keadilan kepada para korban," lanjutnya.
Kasus yang menyeret Timothy Ronald diketahui telah resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/227/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Modus yang dilaporkan adalah adanya janji keuntungan investasi kripto yang menggiurkan, dengan potensi kenaikan mencapai 300 hingga 500 persen. Jajang menyebut korban dari Timothy terus bertambah, termasuk kerugiannya.
“Kerugian terus bertambah. Kalau yang pertama kali ditaksir sampai Rp200 miliar, sekarang sudah bertambah mungkin kurang lebih kalau saya enggak salah hampir Rp500 atau Rp600 miliar," katanya.
Selain pasal penipuan, Jajang menyebut korban menjerat Timotht dengan dugaan transfer dana ilegal hingga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dia juga mempersoalkan izin Akademi Crypto milik Timothy.
Setelah menyambangi DPR, Jajang menyebut pihaknya bakal mendatangi Bareskrim Polri. Dia berharap aspirasi para pelapor didengar anggota DPR sehingga masalah ini segera tuntas.
"Besok agenda kami adalah ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, kami berencana untuk mendorong diadakannya RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR RI. Oleh sebab itu, pertama saya sangat bangga dan salut kepada anggota DPR RI Komisi III," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News