Menurut Minola, keputusan mengenai pemenuhan nafkah anak tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh salah satu orang tua. Ia menegaskan bahwa seorang ayah tetap memiliki hak sekaligus kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
“Kalau misalnya dia mengatakan bahwa dia sudah bisa dan sudah mampu mandiri, tapi kan itu bukan berarti ayah tidak bisa memberikan nafkah. Jadi yang memutuskan itu bukan ibunya. Ibunya tidak bisa bilang, ‘Saya sudah mampu mandiri, tidak butuh lagi uang dari ayah.’ Enggak bisa seperti itu,” ujar Minola Sebayang.
Minola juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Ruben Onsu belum dapat menyalurkan nafkah anak karena, menurut keterangannya, pihak Sarwendah belum pernah menyampaikan rincian kebutuhan kedua putri mereka secara jelas.
Selain itu, ia menegaskan bahwa persoalan nafkah anak tidak boleh dikaitkan dengan hak Ruben untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
“Ayah tetap akan memiliki hak untuk memberikannya (nafkah). Hanya saja belum bisa diberikan karena dia (Sarwendah) tidak pernah menyampaikan rinciannya yang pasti. Tapi perlu digarisbawahi, bukan berarti karena dia sudah bisa mandiri untuk membiayai dan menafkahi anaknya, lalu itu menghilangkan hak Ruben untuk berkumpul dan bertemu sama anaknya,” lanjutnya.
Minola menilai, hak seorang ayah untuk bertemu dengan anak merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban memberikan nafkah.
“Jadi jangan sekali-sekali berpikir bahwa Ruben menuntut hak untuk bertemu dengan anak itu karena Ruben ada kewajiban. Tidak seperti itu. Ini dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan salah satu pihak untuk tidak lagi meminta nafkah tidak serta-merta menghapus hak ayah dalam kehidupan anak-anaknya.
“Nafkah anak itu adalah menafkahi anak. Berkumpul bersama anak-anak juga hal yang berbeda. Jadi jangan sampai dia berpikir bahwa jika dia menolak atau tidak mengajukan permintaan lagi terkait biaya dan kebutuhan anak-anak, lalu kemudian dia berhak memonopoli seluruh hidup putrinya tanpa harus melibatkan lagi Ruben Onsu dan kemudian menghapus hak Ruben Onsu sebagai seorang ayah,” tutup Minola Sebayang.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Ruben Bongkar Rincian Renovasi Rumah Sarwendah: Lift dan Furnitur Capai Rp3 M
Sebelumnya, Ruben Onsu dan Sarwendah telah menjalani sidang kedua gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2026. Namun, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan kembali menjalani mediasi lanjutan pada 6 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa hak asuh anak yang masih bergulir di pengadilan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda