Azizah Salsha dan Pratama Arhan (Foto: instagram)
Azizah Salsha dan Pratama Arhan (Foto: instagram)

Pengacara Jawab Isu Keretakan Rumah Tangga Azizah Salsha dan Pratama Arhan

Medcom • 19 September 2024 17:27
Jakarta: Pernikahan Azizah Salsa dengan suaminya, Pratama Arhan diisukan mengalami keretakan atau tidak lagi harmonis. Hal tersebut menyusul beredarnya berita hoaks yang menimpa kehidupan mereka.
 
Melihat banyaknya spekulasi negatif warganet, kuasa hukum Azizah, yakni Ega Marthadinata secara lantang menepis rumor yang diarahkan ke kliennya itu. Ia meyakinkan netizen bahwa kondisi rumah tangga Arhan dan Azizah baik-baik saja.
 
"Kondisi rumah tangga dapat dilihat ya dalam beberapa waktu yang lalu baik-baik saja tidak ada hal-hal yang seperti yang disebutkan," kata Ega.

Diketahui, Azizah yang kerap disapa Zize juga telah melaporkan beberapa akun yang terlibat dalam penyebaran berita hoaks tentang rumah tangganya. Hal demikian lantas mendapat dukungan penuh dari orang tua selebgram itu.
 
baca juga: Polisi Periksa Penyebar Konten Azizah Salsha Selingkuh

 
"Mengenai apakah ada dorongan dari orang tua tentunya orang tua hanya melakukan support bukan dorongan-dorongan. Kita hanya diberikan support dari orang tua, bahwa support moril sangat dibutuhkan oleh Azizah dan Arhan tentunya dari kedua belah pihak ya, nggak hanya dari bapak Andre Rosiade tapi juga dari orang tua Arhan sendiri," tutur Ega.
 
Tak hanya itu, Ega mengatakan, kliennya dan Arhan tengah disibukan oleh pekerjaan mereka masing-masing. Zize sendiri dikenal sebagai selebgram serta Arhan yang diketahui berprofesi sebagai pemain bola.
 
“Teman-teman sendiri juga bisa lihat Arhan masih menjalankan aktivitasnya, kemudian juga Azizah menjalankan aktivitasnya, baik secara sendiri, secara profesional maupun aktivitas di antara mereka berdua, mereka berdua sebagai sepasang suami istri juga masih bisa dilihat berbagai perkembangannya," pungkasnya.
 
Setelah melaporkan beberapa akun atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Agustus kemarin, laporan tersebut terjangkit berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
(Syarief Muhammad Syafiq)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan