Sule saat tampil di siniar Podcast Warung Kopi (Foto: Instagram @ferdinan_sule)
Sule saat tampil di siniar Podcast Warung Kopi (Foto: Instagram @ferdinan_sule)

Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Sule Pilih Tempuh Kasasi

Basuki Rachmat • 30 Juli 2026 15:51
Ringkasnya gini..
  • Sule memilih irit komentar soal kemenangan Teddy Pardiyana di sidang ahli waris dan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacara.
  • Sengketa warisan Lina Jubaedah belum selesai. Sule memastikan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Agama Bandung.
  • Rizky Febian disebut mengikuti perkembangan sengketa warisan Lina Jubaedah, sementara Sule meminta publik menunggu hasil kasasi.
Jakarta: Komedian Sule akhirnya buka suara usai Teddy Pardiyana memenangkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukannya di Pengadilan Agama Bandung. Meski demikian, Sule mengaku memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukum keluarganya.
 
Menurut Sule, ia tidak ingin terlalu banyak mengomentari putusan tersebut karena seluruh penanganan perkara telah dipercayakan kepada pengacaranya.
 
"Oh kalau soal itu, sudah biarkan saja. Saya enggak mau banyak komentar karena kan sudah ada pengacara yang ngurusin," ujar Sule kepada awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Meski permohonan Teddy telah dikabulkan, Sule mengisyaratkan bahwa proses hukum masih belum berakhir. Ia memastikan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
 
"Kan masih ada kasasi. Iya, kami mengajukan kasasi. Jadi kita tunggu saja hasilnya," tuturnya.
Sule juga sempat menanggapi keterlibatan putra sulungnya, Rizky Febian, dalam mengikuti perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, sang putra telah mengetahui jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
 
"Iky itu kan sudah dewasa. Dia tahu kok perkembangan kasusnya. Baru semalam saya ngobrol sama dia. Tapi saya enggak mau kasih tahu ngomongin apa. Privasi dong," kata Sule.

Sengketa Warisan Lina Jubaedah

Perselisihan antara keluarga Sule dan Teddy Pardiyana bermula ketika Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025.
 
Melalui permohonan tersebut, Teddy menginginkan putrinya dari pernikahannya dengan almarhumah Lina Jubaedah memperoleh hak yang sama dengan keempat anak Sule atas harta peninggalan Lina.
 
Di sisi lain, Sule menilai Teddy tidak berhak menuntut harta peninggalan mantan istrinya. Menurutnya, aset-aset yang dimiliki Lina merupakan pemberiannya saat proses perceraian keduanya, sehingga menjadi salah satu pokok sengketa yang kini masih bergulir di jalur hukum.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA