Asri mengajukan gugatan cerai pada awal November 2024. Diakui Asri, pernikahannya sudah berada di ujung tanduk sejak beberapa tahun terakhir. Dia bahkan sudah pisah rumah dengan Galiech selama tiga tahun.
"Iya sudah pisah rumah. Sudah lama," kata Asri Welas di acara Pagi-pagi Ambyar.
Tak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Begitu juga Asri. Namun, dia menyebut pernikahannya dengan Galiech memang sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
"Pokoknya ya memang sudah dicoba. Enggak bisa, dicoba, enggak bisa, ya sudah," ucapnya.
Asri memastikan perceraiannya dengan Galiech bakal berjalan tanpa konflik. Mereka masih sering komunikasi dan bertemu meski sudah tidak lagi tinggal satu atap.
baca juga: Belum Resmi Cerai, Asri Welas Jawab Isu Pacari Bule |
"Mas Galiech masih ke rumah, masih main. Kita masih suka liburan bareng. Masih dong (komunikasi), masih jemput anak-anak, masih kalau misalnya Ibrar les juga nganterin," ucapnya.
Dalam gugatan cerai, Asri mengajukan permohonan hak asuh anak dan pembagian harta bersama selama mereka. Galiech dipastikan tidak akan menolak permintaan itu. Asri juga mengungkapkan pesan anak-anaknya ketika tahu orangtua mereka bercerai.
“Saya juga bilang sama anak-anak gimananya, anak-anak juga tahu. Ibam yang paling besar (bilang) 'mami, pokoknya jangan sampai mami bukan mami aku lagi, papi bukan papi aku lagi. Kalau mami papi bukan suami istri, Ibam sih nggak apa-apa, tapi mami sama papi tetap jadi mami papinya Ibam," paparnya.
Tanpa mau saling menyalahkan, Asri menyebut perceraian ini murni dari kesalahan dia dan suami. Namun, Asri enggan mengungkapkan penyebab pasti dia bercerai.
"Pasti sudah ada kesalahan berdua, namanya perceraian. Enggak mungkin ada aksi nggak ada reaksi. Makanya suatu perkawinan itu musti equal, musti dijaga semuanya. Prinsip-prinsip pernikahan musti dijaga. Kalau salah satu enggak ada, enggak bisa," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id