"Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Suryana.
Suryana mennyebut jika wali nikah yang hadir tidak memenuhi persyaratan. Sehingga hal itu mengurangi keabsahan pernikahan. Mahalini memang berasal dari keluarga nonmuslim. Dia memutuskan menjadi mualaf sebelum dinikahi putra komedian Sule itu.
"Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orangtuanya juga bukan muslim. Berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang Mahalini tidak punya wali," jelas Suryana.
baca juga: Rizky Febian Akui Nikah Siri dengan Mahalini |
"Di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," lanjutnya.
Setelah ditolak, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berarti belum diakui oleh negara. Agar pernikahan mereka sah, pengadilan meminta mereka melakukan pernikahan ulang.
"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.
Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024. Mereka kemudian diketahui mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News