Pada saat bersamaan lembaga yang bertugas sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia ini justru dinilai terlampau ketat namun kabur dalam memberikan batas-batas sensor sebuah tayangan.
Soal batas sensor yang dianggap kabur terdapat dalam beberapa kasus yang direspon oleh netizen sebagai tindakan berlebihan yang dilakukan KPI. Perbincangan mengenai ini dimulai atas ditemukannya tayangan karakter Shizuka dalam kartun Doraemon dan Sandy Tupai dalam Spongebob Square Pants yang bagian tubuhnya disensor karena memakai bikini.
Meski telah dibantah oleh KPI sendiri, komisi yang didirikan sejak 2002 ini juga menjadi sasaran publik atas pem'blur'an kebaya pada siaran ulang Pemilihan Puteri Indonesia 2016.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan tidak mengeluarkan kebijakan ataupun permintaan kepada lembaga penyiaran (stasiun televisi) melakukan pengebluran terhadap program animasi, kartun dan siaran Puteri Indonesia," tulis KPI Pusat melalui laman www.kpi.go.id.
Di dalam laman resmi miliknya tersebut, KPI menjelaskan juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau aturan di luar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Aturan P3SPS KPI di antaranya memaktub larangan penayangan adegan kekerasan dan pornografi.
"Tetapi, peraturan KPI tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas insan penyiaran. Pihak lembaga penyiaran dipersilahkan memperhatikan setiap program acaranya dengan cara pandang atau estetika yang memang layak dan pantas ditayangkan untuk publik," tulis KPI.
Jelas bahwa KPI memang tidak memiliki kewenangan sensor. Namun di sisi lain KPI juga mewajibkan lembaga penyiaran mengikuti klasifikasi program merujuk P3SPS yang bisa saja memunculkan tafsir yang beragam dan berbeda-beda, terutama batas toleransi tayangan pornografi dan kekerasan.
Yang terbaru, KPI menerbitkan larangan adegan yang menampilkan pria berperilaku seperti wanita. KPI juga melarang pria yang menjadi pembawa acara, talent, maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung untuk bergaya, berpakaian kewanitaan, dan memakai riasan kewanitaan. Tak hanya itu, larangan juga diberikan kepada pria yang kerap menunjukkan gaya bicara dan bahasa tubuh kewanitaan.

Semuanya disorot dari mulai gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan dan perilaku lainnya. "Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tulis KPI.
Sebagaimana istilah pornografi dan tayangan kekerasan yang pada akhirnya terkesan kabur karena membuka ragam tafsir. Lantas bagaimana soal larangan terbaru ini? Pria tak boleh berperilaku wanita, bagaimana yang sebaliknya?
Bagaimana pula aturan dalam pertunjukan seni dan budaya? Semisal seniman tari Didik Ninik Towok yang serba gemulai dalam aksi panggungnya? Tari semacam Ronggeng Bugis asal Cirebon yang memang mengisahkan soal kehidupan transgender di abad ke-15?
Masih banyak yang belum terjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News