"Jelas dong, undang-undang kebudayaan itu harus ada. Indonesia masih belum punya undang-undang kebudayaan. Jadi belum ada anggaran tetap yang mencukupi untuk segala macam aktivitas kebudayaan,” jelas Jim Supangkat di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta.
"Anggaran sih ada. Tapi enggak bisa ditentukan. Kalau menterinya baik ya dananya cukup. Tapi kalau menterinya bebal ya bisa enggak ada dana,” lanjutnya.
Dana untuk kebudayaan dinilai perlu. Salah satu gunanya adalah untuk penelitian mengenai kebudayaan dan seni rupa di Indonesia yang saat ini belum tersusun dengan rapi.
Menurut Jim Supangkat, negara bertanggung jawab atas perkembangan kebudayaan. Tak hanya mengenai dana, tapi juga untuk membuat program-program yang berkaitan dengan dunia seni dan budaya.
“Pentingnya ada undang-undang kebudayaan adalah ke depannya bisa ada dana tetap yang mencukupi untuk berbagai program seni dan budaya juga untuk penelitian. Negara juga jadi bisa lebih mudah membuat national cultural policy seperti melakukan diplomasi budaya misalnya," pungkas Jim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News