Melly Goeslaw (Foto: medcom/rafi)
Melly Goeslaw (Foto: medcom/rafi)

Melly Goeslaw Miris Lihat Nasib Musisi Zaman Sekarang, Kenapa?

Rafi Alvirtyantoro • 04 Mei 2024 09:00
Jakarta: Melly Goeslaw membandingkan nasib dirinya dengan musisi pada zaman sekarang. Hal itu yang membuatnya merasa cukup miris.
 
Melly Goeslaw mengaku pernah mendapatkan penjualan album fisik hingga jutaan kopi. Penghasilannya itu bisa membuatnya membeli berbagai kebutuhan hidup, seperti mobil dan rumah.
 
"Saya pernah punya karya dengan angka dibilang album terlaris, satu juta kopi, satu juta kopi, waktu itu saya bisa beli rumah, mobil," kata Melly Goeslaw, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Menurutnya, penghasilannya sebagai seorang musisi terbilang mapan. Namun hal itu terjadi hanya pada periode tertentu saja.
 
"Profesi kita sebagai musisi zaman dulu boleh dibilang mapan," ucap Melly Goeslaw.
 
Seiring berjalannya waktu, zaman pun berubah, begitu juga dengan kondisi para musisi di industri musik Indonesia. Melly Goeslaw menilai bahwa para penerusnya itu bisa mendapatkan banyak pendengar yang lebih banyak, tetapi dengan kondisi yang tidak sebanding dengannya dulu.
 
"Kalau sekarang saya lihat dari adik-adik yang jumlah streamingnya seratus ribu kali lipat dibanding saya dulu, nggak semapan saya dulu. Mapan, tapi nggak semapan saya dulu," jelas Melly Goeslaw.
 
baca juga: Dituding Tak Bayar Royalti Lagu Anji, Begini Tanggapan Rizky Febian

 
Ternyata hal itu ada hubungannya dengan pembayaran royalti terhadap para pencipta lagu. Melly Goeslaw mengungkap bahwa ada pihak yang memanfaatkan karya musisi tanpa membayar royalti.
 
"Sekarang banyak platform atau aplikasi berbasis UGC (User Generated Content) yang nggak mau bayar lagu kita. Padahal lagu kita dipakai untuk kepentingan platform atau aplikasi tersebut," ungkap Melly Goeslaw.
 
Hingga akhirnya, pelantun lagu "Gantung" itu mengajukan gugatan bersama label rekaman Aquarius Musikindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 lalu. Pada akhirnya, sebagian gugatannya itu dikabulkan pada Februari 2024, khususnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan