BTS (Foto: X/bts_bighit)
BTS (Foto: X/bts_bighit)

Sikat Percaloan Tiket Konser BTS, Pemerintah Korsel Terapkan Denda 50 Kali Lipat!

Rafi Alvirtyantoro • 12 Maret 2026 11:15
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah Korea Selatan mengidentifikasi 1.868 unggahan percaloan tiket BTS dan menyerahkan kasusnya ke kepolisian untuk investigasi mendalam.
  • Amandemen undang-undang terbaru menetapkan sanksi denda administratif hingga 50 kali lipat bagi pelaku transaksi tiket yang tidak adil.
  • Penyelenggara menerapkan verifikasi identitas ketat melalui kode QR seluler dan gelang antikorupsi untuk mencegah penonton ilegal masuk ke lokasi.
Jakarta: Pemerintah Korea Selatan akan menindak tegas para calo tiket konser BTS. Para penggemar juga dilarang membeli tiket dari calo karena risiko kerugian yang besar.
 
Melansir dari The Korea Herald, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengumumkan telah mengidentifikasi setidaknya 1.868 unggahan yang terindikasi sebagai praktik percaloan tiket konser BTS di kawasan Goyang dan Gwanghwamun, Seoul. Temuan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap berbagai platform jual-beli tiket daring populer di negara tersebut.

Investigasi Praktik Percaloan Terorganisir

Pihak berwenang menyoroti empat kasus spesifik yang melibatkan 105 tiket dengan indikasi kuat upaya terorganisir untuk menjual kembali kursi penonton jauh di atas harga resmi.
 
Saat ini, kasus-kasus tersebut telah diserahkan kepada Badan Kepolisian Nasional untuk investigasi mendalam. Berdasarkan data kementerian, mayoritas iklan tiket mencurigakan muncul di pasar barang bekas ternama seperti Junggonara dan Ticketbay.

Pejabat kementerian menjelaskan bahwa angka yang tercatat mencakup unggahan ganda karena penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah unggahan individu, bukan jumlah penjual unik.  

Sistem Verifikasi Ketat di Lokasi Konser

Pemerintah memberikan peringatan keras bahwa penggemar yang membeli tiket melalui saluran ilegal dipastikan tidak akan bisa memasuki lokasi konser. Hal ini disebabkan oleh sistem verifikasi identitas berlapis yang diterapkan penyelenggara.
 
Khusus untuk pertunjukan di Gwanghwamun pada 21 Maret 2026, sistem tiket menggunakan kode QR seluler yang tidak dapat dipalsukan atau digunakan ulang. Penonton wajib menunjukkan dokumen identitas asli dan mengenakan gelang khusus antikorupsi yang dirancang agar tidak bisa dipasang kembali jika sudah dilepas.
 
Bahkan di dalam area konser, petugas akan melakukan pemeriksaan identitas secara acak. Penonton yang terbukti melanggar aturan akan langsung diminta meninggalkan lokasi.
 
Promotor juga bergerak aktif memantau bursa tiket tidak resmi dan secara sepihak membatalkan tiket yang terbukti melanggar kebijakan pemesanan.  

Risiko Penipuan dan Amandemen Regulasi

Kementerian memperingatkan risiko ganda bagi penggemar: membayar harga tinggi namun tetap rentan menjadi korban penipuan atau ditolak masuk ke lokasi acara. Langkah tegas ini diambil seiring dengan perubahan regulasi untuk mengatasi krisis percaloan di Korea Selatan.
 
Pada tahun 2026, amandemen Undang-Undang Pertunjukan dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional telah memperluas cakupan larangan terhadap segala bentuk transaksi tiket yang tidak adil, termasuk yang didapatkan tanpa bantuan program otomatis (makro).
 
Aturan baru yang mulai berlaku efektif pada 28 Agustus 2026 ini menetapkan sanksi denda administratif hingga 50 kali lipat dari harga asli tiket.
 
Selain itu, pemerintah menyiapkan sistem imbalan bagi pelapor serta mewajibkan vendor tiket menerapkan fitur anticalo pada sistem mereka.

Satuan Tugas Gabungan dan Pengawasan Real-Time

Sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum, sebuah satuan tugas gabungan yang melibatkan platform tiket dan kelompok industri telah dibentuk sejak 5 Maret 2026. Tim ini bertugas menyaring kata kunci terkait calo dan menghapus unggahan mencurigakan secara real-time.
 
Otoritas memprediksi lonjakan upaya percaloan akan kembali terjadi menjelang penjualan tiket tambahan pada 12 Maret 2026 pukul 20.00 waktu setempat. Oleh karena itu, platform digital diminta melipatgandakan pengawasan.
 
Menteri Kebudayaan Chae Hwi-young menegaskan bahwa percaloan adalah tindakan yang merusak ekosistem industri hiburan dan mengeksploitasi antusiasme publik.
 
“Percaloan mengganggu distribusi tiket yang adil dan memanfaatkan kecintaan tulus para penggemar terhadap budaya populer,” ujar Chae Hwi-young dalam pernyataan resminya, dikutip dari The Korea Herald, pada Kamis, 12 Maret 2026.
 
“Dimulai dari permintaan penyelidikan ini, kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan hingga praktik percaloan tiket diberantas tuntas dan budaya menonton konser yang adil dapat tercipta.”
 
Chae Hwi-young juga menekankan bahwa kesadaran penggemar menjadi kunci utama berakhirnya masalah ini.
 
“Membeli tiket dari calo tidak hanya melanggar kebijakan penyelenggara, tetapi juga mengekspos konsumen pada risiko penipuan yang serius. Tiket harus selalu dibeli melalui saluran resmi,” tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA