Permohonan PKPU diajukan oleh Doni Nugroho melalui kuasa hukumnya, Arrahim dan Julizar (AJ) Law. Dalam keterangan resmi, pihak kuasa hukum menyebut bahwa Napro memiliki kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan dengan nilai mencapai Rp3,56 miliar.
"Permohonan PKPU ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kami berharap proses ini dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan," ungkap Imanuddin dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin, 6 April 2026.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Now Playing Festival tetap sempat digelar di Bandung pada 14 Maret 2026. Festival tersebut menghadirkan sejumlah musisi Tanah Air seperti Hindia, .Feast, Opick, Wali, hingga pendakwah Ustadz Jojo Ali Yusuf.
Situasi ini pun memicu perhatian publik, terutama dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara, termasuk penonton, mitra kerja, hingga vendor acara. Mereka kini menantikan kejelasan terkait penyelesaian kewajiban pasca-acara tersebut.
Selama lebih dari 17 tahun berkiprah di industri hiburan, Napro dikenal sebagai salah satu promotor besar di Indonesia. Mereka telah melahirkan berbagai festival musik seperti Now Playing Festival dan Kerlap Kerlip Festival, serta menghadirkan musisi internasional seperti Liam Gallagher (2018), Weezer (2022 ), The Script (2022), dan Yoasobi (2024).
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan salah satu nama besar dalam industri promotor musik Tanah Air, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan operasional dan reputasi Napro ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News