Melani Mecimapro (Foto: LinkedIn Fransiska Melani)
Melani Mecimapro (Foto: LinkedIn Fransiska Melani)

Melani Ditangkap Polisi, Mecimapro Klaim Masih Beroperasi secara Profesional

Agustinus Shindu Alpito • 09 Desember 2025 11:40
Jakarta: PT Melania Citra Permata (Mecimapro), promotor konser yang dikenal kerap menghadirkan grup idol K-Pop ke Indonesia, akhirnya buka suara usai Direktur mereka, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE di Jakarta pada 2023.
 
Dalam unggahan resmi di Instagram @mecimapro pada Senin, 8 Desember 2025, pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka selalu menjalankan operasional bisnis sesuai standar tata kelola yang berlaku di industri hiburan.
 
"Mecimapro sebagai promotor konser dan penyelenggara acara telah menjalankan operasional bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola yang berlaku di industri hiburan," tulis pihak Mecimapro.
 
Mereka juga mencoba meluruskan persepsi publik terkait pendapatan konser. Menurut Mecimapro, keuntungan penyelenggaraan acara tidak serta-merta menjadi profit bersih, melainkan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan produksi, mulai dari sewa venue, pembayaran talent, perizinan, hingga biaya operasional tim.

Mecimapro menambahkan bahwa industri konser memiliki siklus produksi yang “panjang, kompleks, dan melibatkan banyak pihak”. Oleh karena itu, pengelolaan dana dilakukan berdasarkan perencanaan anggaran yang terintegrasi dan berkelanjutan.
 
"Kami menegaskan bahwa Mecimapro selalu berkomitmen untuk menjalankan operasional secara profesional dan bertanggung jawab," kata Mecimapro.
 
Pihak perusahaan juga memastikan seluruh proses klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar sedang ditangani sesuai ketentuan hukum. Evaluasi internal pun disebut tengah dilakukan untuk meningkatkan standar transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
   

Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta 

Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada 2023 untuk menggelar konser TWICE di Jakarta. Dalam perjanjian, PT MIB sepakat menanggung biaya penyelenggaraan sebesar Rp10 miliar dan berhak atas imbal hasil 23 persen setelah acara selesai.
 
Kesepakatan tersebut mewajibkan Mecimapro untuk menyerahkan laporan keuangan proyek dalam jangka waktu 60 hari sejak konser berakhir. Jika konser mengalami kerugian, Mecimapro harus menanggung kerugian serta mengembalikan dana Rp10 miliar kepada PT MIB.
 
"Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 November 2025.
 
Namun, perusahaan yang dipimpin oleh Melani itu ternyata tidak memenuhi kesepakatan tersebut, bahkan setelah mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 dari konser TWICE.
 
Pada 10 Januari 2025, PT MIB kemudian melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
Melani kini telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak September 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan