Sinetron Suara Hati Istri (Foto: dok. vidio)
Sinetron Suara Hati Istri (Foto: dok. vidio)

Viral Sinetron Istri Ketiga Diperankan Aktris 14 Tahun, KPI Minta Naskah Diubah

Sunnaholomi Halakrispen • 02 Juni 2021 17:17
Jakarta: Nama aktris berusia 14 tahun, Lea Ciarachel, viral karena memerankan karakter istri ketiga dalam sinetron Suara Hati Istri Indosiar. Setelah diserang laporan masyarakat, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) meminta agar naskah sinetron tersebut diubah.
 
Sedangkan terkait batasan usia para pemeran berdasarkan karakter yang dimainkan, Ketua KPI Agung Suprio menekankan sebisa mungkin memerhatikan usia pemain. Namun ia menekankan, hal yang harus diperhatikan ialah isi ceritanya atau naskah tayangan.
 
Konten pernikahan dini sendiri tidak disarankan, karena bisa menjadi ajang promosi pernikahan dini, yang tidak sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia. Terlebih lagi tentang normal yang berlaku di tengah masyarakat.

"Kalau orang bukan merujuk kepada realitas, misalnya dia masih sekolah, sekalipun yang memerankan orang di atas 19 tahun, tapi kalau berperan sebagai anak SMA, kan berarti pernikahan dini. Kita minta kepada Indosiar agar bisa mematuhi undang-undang. Misalnya mengganti pemeran wanitanya itu," ujar Agung kepada Medcom.id.
 
"Kalau saya sih pernikahan usia dini yang ceritanya mempromosikan. Kalau peran itu kan sebisa mungkin diperankan oleh orang dewasa. Ada teknik film orang 19 tahun dimakeup dijadikan ibu-ibu. Tapi yang jadi perhatian kita itu pernikahan dininya," tambahnya.
 
Sementara itu, ada empat poin yang menjadi perhatian KPI usai berdiskusi dengan pihak Indosiar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo.
 
Poin pertama, KPI telah meminta Indosiar untuk memberikan penjelasan terkait sinetron Suara Hati Istri episode Zahra yang melibatkan pemeran perempuan di bawah umur. Juga keterlibatan karakter itu dalam adegan sebagai seorang istri.
 
"Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang pada sinetron tersebut," tutur Mulyo saat dihubungi Medcom.id.
 
"Terkait usia pemeran, selanjutnya akan menjadi acuan Indosiar ke depan untuk selalu mengingatkan PH agar memakai pemeran-pemeran usia di atas 19 tahun untuk peran yang sudah menikah," paparnya.
 
Pada poin terakhir, KPI meminta Indosiar dan stasiun televisi lain memperhatikan jam tayang dan kepatutan konten atau isi di setiap program yang ditayangkan. Terutama terkait tema konflik rumah tangga yang tidak seharusnya ditayangkan pada jam anak menonton atau sebelum pukul 22:00.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan