(Foto: instagram @irene.umar)
(Foto: instagram @irene.umar)

Kemenekraf Selidiki Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dalam Film Merah Putih: One for All

Medcom • 13 Agustus 2025 10:29
Jakarta: Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) akan memeriksa kemungkinan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam film animasi Merah Putih One for All. Langkah ini diambil setelah beredarnya dugaan bahwa beberapa adegan dalam film tersebut meniru karya kreator lain tanpa izin. 
 
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menegaskan pihaknya akan memastikan apakah ada penggunaan aset digital yang melanggar ketentuan hukum.  
 
Irene menjelaskan bahwa dalam industri animasi dan game, terdapat aset digital yang dijual secara legal di platform seperti Unity. Jika pembuat film membeli aset tersebut melalui pasar terbuka, maka hal itu dianggap sah. 
 
Baca juga: Film Labinak Suarakan Kritik Terhadap Ketimpangan dan Keserakahan

“Selama mereka membeli aset-aset yang ada di sana, itu tidak menyalahgunakan aturan," jelas Irene di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Agustus 2025. 

Wakil Menteri Irene juga menyampaikan bahwa film Merah Putih One for All tidak menerima dana dari APBN maupun dukungan finansial dan nonfinansial dari Kemenekraf. Pihak kementerian hanya memberikan masukan konstruktif saat tim produksi melakukan audiensi pada 23-24 menit, tanpa intervensi lebih lanjut. 
 
"Kami hanya memberikan umpan balik, kemudian serahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar," ujarnya.  
 
Bagi kreator pemula yang belum mampu memproduksi karya besar, disarankan untuk mengunggah karya di platform kecil terlebih dahulu atau menjualnya sebagai aset digital yang legal. 
 
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mengatur bioskop swasta yang memutar film tersebut. Keputusan untuk menonton atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. 
 
Pemeriksaan terhadap film Merah Putih One for All menjadi langkah preventif untuk memastikan industri animasi Indonesia berkembang sesuai prinsip legalitas dan etika kreatif. Hasil investigasi Kemenekraf akan menentukan apakah ada tindak lanjut yang diperlukan terkait temuan pelanggaran HKI.
 

 
(Maulia Chasanah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan