Berbeda dari periode sebelumnya, proses menuju Kongres IV dilakukan melalui dua tahap pra-kongres guna memastikan pembahasan substansi berlangsung lebih matang dan partisipatif.
Pra-Kongres I menghadirkan seluruh organisasi pemangku kepentingan perfilman Indonesia secara luring dan daring. Agenda utama yang dibahas meliputi penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan tata kelola organisasi, serta percepatan perwujudan Rencana Induk Perfilman Nasional (RIPN) sebagai peta jalan strategis industri film Indonesia.
Plt. Ketua Umum BPI, Celerina Judisari, SE., M.M, menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan perumusan arah bersama merupakan kebutuhan mendesak bagi industri film nasional.
“Industri tidak bisa berjalan tanpa kompas. Melalui AD/ART yang kuat, kita mempertegas legitimasi organisasi. Melalui RIPN, kita menyatukan arah kebijakan agar tidak lagi terfragmentasi atau berjalan parsial," kata Celerina Judisari.
"Industri film harus bergerak dalam satu visi yang terstruktur dan berkelanjutan. Dalam hal ini, integrasi data menjadi faktor krusial. Tanpa data yang terukur dan terintegrasi, kebijakan akan bersifat asumtif," lanjut produser film Perahu Kertas ini.
Bagi Celerina, dengan data yang kuat industri film dapat merumuskan strategi berbasis fakta, mengukur pertumbuhan industri secara objektif, serta memastikan dukungan pemerintah dan investasi swasta tepat sasaran.
Pra-Kongres I terselenggara melalui kolaborasi antara BPI dan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Selain itu Pra-Kongres 1 menghadirkan pula narasumber dari Bappenas dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
"Sinergi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara negara, lembaga nasional perfilman berlandaskan amanat Undang-Undang, dan dunia usaha dalam membangun ekosistem perfilman yang sehat dan berdaya saing," ujarnya.
Direktur Film, Musik, dan Seni pada Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan di Kementerian Kebudayaan RI, Syaifullah Agam, SE., M.Ec., Ph.D. menegaskan bahwa penyusunan RIPN akan melibatkan BPI sebagai lembaga mandiri bentukan Undang-Undang Perfilman No 33 Tahun 2009 merupakan langkah penting dan strategis untuk menyinergikan arah kebijakan dan pengembangan perfilman Indonesia yang inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan.
“Melalui forum Pra-Kongres ini, pemerintah melihat adanya komitmen kuat dari para pemangku kepentingan perfilman nasional untuk membangun industri film nasional, dengan kebijakan yang terintegrasi, mulai dari perbaikan tata kelola, penegakan hukum, penataan ekosistem digital, hingga perlindungan dan peningkatan kompetensi insan film nasional," jelasnya.
Badan Perfilman Indonesia (BPI) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perfilman nasional.
PI saat ini menaungi 75 pemangku kepentingan dari empat unsur ekosistem perfilman yang bersama-sama berperan dalam menentukan arah pengembangan industri film Indonesia.
"Film bukan hanya karya seni, melainkan instrumen kebudayaan, diplomasi, dan penggerak ekonomi. Dengan arah kebijakan yang terintegrasi dan tata kelola yang kuat, perfilman Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing global serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif dan pembangunan nasional," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News