“Buat saya peniadaan PPN tidak terlalu berpengaruh, karena yang memberatkan dalam film itu bukan PPN tapi PPH. Pajak PPH lebih besar,” ujar Joko Anwar saat ditemui di Plaza Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 12 Agustus telah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. Di antaranya adalah film, tontonan pagelaran kesenian musik, tari, maupun busana.
Selain itu ada juga tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, diskotek, karaoke, kelab malam, pertunjukan sirkus, acrobat, sulap, tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, pertandingan ketangkasan, dan pertandingan olahraga.
"Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor:158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro seperti yang tercatat dalam laman resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (20/8/2015).
Peraturan Menteri ini berlaku mulai setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan peraturan tersebut oleh Menkumham pada 13 Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News