"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," ungkap Djonny Syafruddin, Ketua GPBSI.
Pernyataan resmi GPBSI mewakili para pengusaha bioskop di Indonesia yakni Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex. Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan dua sampai tiga minggu untuk mempersiapkan protokol kesehatan di bioskop.
Dalam rentan waktu tersebut, pengusaha bioskop mempersiapkan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop, proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas, dan komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.
Tindakan ini merujuk pada surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News