Iwet pun menegaskan, penurunan materi promosi tersebut bukan disebabkan oleh tekanan publik, melainkan sudah sesuai dengan perencanaan strategi promosi film yang telah disusun sejak awal.
"Target market kami itu kan memang di daerah gitu ya, dan kami kan memang mau masif, makanya kemudian medium Billboard yang kami pilih. Kita juga memang pilih titik-titik yang memang 'ya masa kita invest di Billboard nggak dilihat sama orang gitu kan ya', sehingga akhirnya kami pilihlah titik-titik tersebut gitu," ungkap Iwet kepada awak media dalam wawancara virtual.
Ia menjelaskan, pemasangan billboard telah dimulai sejak gala premiere pada 26 Maret dan dijadwalkan berakhir pada 5 April 2026 sebagai bagian dari transisi ke fase promosi berikutnya.
"Jadi mulai dari setelah Gala Premiere tanggal 26, 27 tuh Billboard naik sampai tanggal 5 April. Jadi kami turunkan materinya supaya tanggal 5 April selesai, karena kami akan lanjut masuk ke fase berikutnya untuk promosi," lanjutnya.
Menurut Iwet, total terdapat 36 titik pemasangan billboard yang tersebar di sejumlah wilayah. Ia mengakui respons masyarakat terhadap kampanye tersebut cukup besar, meski tidak semua bisa dikendalikan oleh pihak produksi.
"Hampir semua titik, responnya memang besar sekali. Dan respons masyarakat itu kan sesuatu yang tidak bisa kita kontrol ya. Kita punya niat apa, kita punya maksud apa, tapi responsnya itu tidak pernah bisa kita kontrol sehingga ya ketika kemudian ini terjadi kita juga mengamati, 'Oke, ini gimana gimana gimana', terus kita lihat 'Oke ini tanggal 5 selesai kok ya udah kita selesaikan aja sesuai dengan fasenya'," tuturnya.
Terkait legalitas materi promosi, Iwet memastikan seluruh konten telah melalui proses evaluasi dan mendapat persetujuan dari Lembaga Sensor Film (LSF) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Mengenai aturan, seluruh cast itu mengapresiasi yang sangat dalam kepada Lembaga Sensor Film (LSF) dan juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kenapa? Karena semua materi kita sudah dievaluasi sama mereka, lalu kemudian diberikan persetujuan. Bisa dibilang tanpa revisi dari LSF setelah mengajukan," tegas Iwet.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memilih tidak bersikap reaktif dalam menanggapi polemik yang berkembang di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman baru yang berujung dengan blunder.
Baca Juga :
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Aku Harus Mati
"Kita tidak mau reaktif menanggapi isu-isu yang terjadi. Kenapa? Karena kalau misalnya kita reaktif kita bergerak secara sporadis malah nanti blunder. Sehingga balik lagi kan nggak elok ya kalau kita perangnya di sosmed," sambungnya.
"Kita bukan anak-anak kecil lah ya, jadi makanya kita betul-betul ikuti aturan, ikuti fase-fasenya, baru kemudian setelah semuanya beres ya kita bicara," tutup Iwet.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui koordinasi lintas perangkat daerah telah melakukan penertiban terhadap sejumlah materi promosi tersebut. Tercatat, tiga titik telah ditertibkan, yakni di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat pada Minggu, 5 April 2026.
Penertiban dilakukan oleh sejumlah instansi, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), guna memastikan ruang publik tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi anak-anak.
Menurutnya, konten visual yang bersifat sensasional tidak seharusnya ditampilkan secara bebas di ruang publik.
“Prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali. Yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali,” ujar Pramono Anung di Jakarta Pusat, dikutip dari Metrotvnews.com pada Senin, 6 April 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News