Preskon tim anti pembajakan (Foto: Metrotvnews/Shindu)
Preskon tim anti pembajakan (Foto: Metrotvnews/Shindu)

324 Situs Pembajakan Musik dan Film Ditutup Hingga Tahun Ini

Agustinus Shindu Alpito • 14 Maret 2017 18:27
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM telah menutup 324 situs internet terkait pembajakan dan sengketa kekayaan intelektual.
 
Langkah ini tidak lepas dari sikap aktif para sineas dan produser yang peduli terhadap karya cipta dan isu pembajakan.
 
“Secara keseluruhan, pada 13 Februari 2017 Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian sengketa telah melakukan rekomendasi penutupan situs sebanyak 324, situs lagu maupun film,” kata Salmon Pardede, dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, dalam jumpa pers di Kota Kasablanka, Selasa (14/3/2017).

Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) termasuk pihak yang vokal dan peduli terhadap isu ini. Pada tahun ini, APROFI tercatat telah mengadukan 95 situs pembajakan. Setelah melalui proses verifikasi, Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan 92 situs kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
 
Sementara itu, Motion Pictures Association (MPA) yang mewadahi enam studio besar Hollywood juga telah melaporkan 89 situs pembajakan film, pada 12 Januari 2017. Kemudian tim verifikasi dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual memberikan rekomendasi penutupan 83 situs pembajakan kepada Kemkominfo.
 
Salmon menjelaskan, setelah melakukan verifikasi, terdapat situs-situs yang tidak bisa diakses secara umum saat dilakukan pengecekan. Sehingga tidak semua situs yang dilaporkan bisa ditelusuri dengan baik untuk kemudian ditutup.
 
Menurut Fauzan Zidni, Ketua Umum APROFI, pelaporan ini tidak lepas dari dukungan APROFI kepada situs-situs menonton film yang legal, yang belakangan mulai marak di Indonesia.
 
“Kita perlu memberikan kesempatan situs-situs legal, seperti Netflix, Iflix, Hooq, bisa  tumbuh secara bisnis. Bagi kami, situs menonton film secara legal adalah sumber baru untuk distribusi,” kata Fauzan.
 
Persoalan pembajakan, kini menjadi delik aduan. Artinya, mereka yang memiliki kepentingan dan hak atas karya yang dibajak, wajib untuk melaporkan agar pemerintah bisa melakukan tindakan.
 
Angka 324 situs yang ditutup pada tahun ini dipastikan akan terus bertambah jika pihak Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian dari Kementerian Hukum dan HAM menerima lebih banyak aduan terkait situs-situs pembajakan yang masih aktif. Langkah tegas juga dilakukan pada penjual film-film bajakan yang telah diadukan.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan