Penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang merasa terganggu dengan visual iklan film tersebut. Pemerintah daerah pun bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak terkait untuk menurunkan materi promosi dari ruang publik.
“Yang pertama berkaitan dengan poster film Aku Harus Mati, saya sudah mendapatkan laporan dari wakil koordinator staf khusus dan juga oleh Kepala Dinas Diskominfotik. Kemudian di lapangannya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP, termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan,” ujar Pramono Anung di Jakarta Pusat, dikutip dari Metrotvnews.com pada Senin, 6 April 2026.
Pramono Anung menerangkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang publik tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak.
Menurutnya, konten visual yang bersifat sensasional tidak seharusnya ditampilkan secara bebas di ruang publik.
“Yang prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali. Yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali,” lanjut Pramono.
Pihak Pemprov DKI sendiri telah melakukan penertiban di tiga lokasi berbeda, terdiri dari dua banner dan satu videotron. Ketiga titik tersebut berada di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Penertiban ini dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), guna memastikan proses berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News