Program tersebut menampilkan adegan dua anak perempuan (Shafiyah dan Louisa) saling berteriak, kemudian Shafiyah memukul wajah Louisa. Shafiyah merupakan putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Sedangkan, Louisa merupakan anak dari Bebi Romeo dan Meisya Siregar.
Tampak pada tayangan tersebut, Shafiyah atau Safeea awalnya berebut sumpit di sebuah rumah makan. Louisa mengambil sumpit merah di depan Shafiyah. Namun, Shafiyah tidak terima. Dia berusaha merebut paksa sumpit di tangan Louisa.
Tiba-tiba Shafiyah menampar pipi Louisa dan merebut sumpit. Orang dewasa yang diduga merupakan pengasuh kedua anak tersebut berusaha melerai.
Saat adegan tersebut berlangsung, terdengar narasi yang melarang anak-anak yang menonton untuk meniru tindakan Shafiyah.
"Teman-teman, jangan ditiru ya. Teriak-teriak, apalagi pukul temannya. Kalau kena pukul, kan sakit. Teman-teman enggak mau sakit kena pukul, kan?" demikian bunyi narasi tersebut.
KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan dan berpotensi ditiru oleh anak-anak.
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, akhirnya menilai Program Siaran "Shafiyah Anak Jamilah" yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada 11 Januari 2015, pukul 15.18 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara (pihak ANTV) lebih memperhatikan aspek perlindungan anak dalam program siaran.
Saudara (pihak ANTV) diminta melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya, serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
"Jilbab in Love" Juga Disemprit KPI
Selain "Shafiyah Anak Jamilah," KPI Pusat memberikan teguran tertulis kedua untuk sinetron "Aisyah Putri The Series: Jilbab in Love," yang ditayangkan stasiun televisi RCTI pada 18 Januari 2015, pukul 19.02 WIB.
Program sinetron tersebut menayangkan adegan seorang remaja perempuan menyuruh temannya mencium sandal yang terkena kotoran kucing. Karena menolak suruhan itu, akhirnya kedua remaja perempuan saling menjambak rambut.
KPI Pusat menilai adegan tersebut merupakan bentuk intimidasi (bullying) yang sangat berbahaya untuk ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program sinetron tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Selain itu, pada 16 Januari 2015, pukul 17.51 WIB, KPI Pusat masih menemukan adegan dua orang remaja perempuan melakukan perbincangan yang di dalamnya terdapat kalimat, "Pas gue nabrak lo, kan lo enggak pake sepatu putih ini...," "Ngapain lo pura-pura mati, hah," "Lo kira gue enggak bisa giniin lo! Gue bisa bikin lo mati juga."
Perbincangan tersebut dilakukan sambil keduanya saling menjambak rambut. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan teguran tertulis pertama dengan Nomor: 2631/K/KPI/11/14 tertanggal 10 November 2014.
Dalam teguran tertulis tersebut, KPI Pusat telah mengingatkan RCTI untuk memperhatikan muatan program klasifikasi Remaja (R) yang harus mengandung muatan, gaya pencitraan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti, namun tidak mengindahkan sanksi tersebut.
KPI Pusat meminta RCTI segera melakukan evaluasi internal terhadap program ini dan tidak menayangkan lagi hal serupa, baik di program yang sama maupun program lainnya.
KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap tayangan tersebut. Jika kembali terjadi pelanggaran, akan dijatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi dan waktu siaran, sesuai Pasal 75 SPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News