WISATA
Jika Spa Masuk ke Industri Hiburan Bakal Memengaruhi Citra Profesional Terapis
A. Firdaus
Kamis 11 Januari 2024 / 12:10
Jakarta: Usaha Spa tak masuk ke industri hiburan, melainkan wellness atau kebugaran. Hal itu kompak dilontarkan oleh Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.
Ya, sebelumnya sempat hangat di Pulau Dewata kalau Spa masuk ke Industri Hiburan. Hal itu juga mengarahkan bahwa usaha ini harus membayar pajak hiburan yang naik 40%.
Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik. Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
"Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat," ujar Sandiaga saat The Weekly Brief with Sandiaga Uno.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Tegaskan Spa di Bali tak Kena Pajak Hiburan 40%
Sebaliknya jika spa ke dalam kategori hiburan, kata Tjok, dapat memengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat memengaruhi citra profesional para terapis.
"Jika spa tidak dintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya," ujar Tjok Bagus.
Selain itu, Menparekraf Sandiaga juga menegaskan siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali.
"Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang," tutur Menparekraf Sandiaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Ya, sebelumnya sempat hangat di Pulau Dewata kalau Spa masuk ke Industri Hiburan. Hal itu juga mengarahkan bahwa usaha ini harus membayar pajak hiburan yang naik 40%.
Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik. Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
"Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat," ujar Sandiaga saat The Weekly Brief with Sandiaga Uno.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Tegaskan Spa di Bali tak Kena Pajak Hiburan 40%
Sebaliknya jika spa ke dalam kategori hiburan, kata Tjok, dapat memengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat memengaruhi citra profesional para terapis.
"Jika spa tidak dintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya," ujar Tjok Bagus.
Selain itu, Menparekraf Sandiaga juga menegaskan siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali.
"Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang," tutur Menparekraf Sandiaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)