WISATA

Menparekraf Sandiaga Tegaskan Spa di Bali tak Kena Pajak Hiburan 40%

A. Firdaus
Rabu 10 Januari 2024 / 21:16
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa bisnis Spa tak kena pajak hiburan. Menurutnya, usaha Spa bukanlah bisnis hiburan, melainkan masuk ke dalam kebugaran.

Sebelumnya sempat viral bahwa Spa di Bali masuk dalam kategori hiburan dan terkena pajak sebesar 40 persen hingga 75 persen. Hal ini memicu polemik dan juga keberatan dari para pelaku usaha Spa di Bali.

Tjok Bagus Pemayun selaku Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengatakan asosiasi pengusaha Spa di Bali pada prinsipnya keberatah terhadap industri spa yang masuk ke dalam kategori hiburan.

"Spa di Bali berdasarkan kearifan lokal dan budaya yang dijunjung tinggi. Spa terkategori dalam usaha yang mengombinasikan dan memperhatikan tradisi dan budaya Indonesia," kata Tjok dalam The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Baca juga: Yohanna Gewang, Sosok Ibu 'Golden Woman' yang Punya Lebih dari 170 Outlet Spa

"Dalam Permenparekraf No. 4 tahun 2021 disebutkan bahwa usaha spa memiliki risiko menengah tinggi dengan definisi yang hampir sama dengan saya sebut tadi," sambungnya.

Untuk itu Menparekraf Sandiaga pun menegaskan bahwa Spa di Bali masuk dalam kategori kebugaran bukan hiburan. "Jadi jelas apa Pak Kadis Tjok sampaikan kalau industri Spa tidak terkena pajak, karena industri Spa bukan kategori hiburan.

Sandiaga juga mengatakan tentang apakah Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dinilai akan mematikan usaha industri spa. Menurutnya, pihaknya memastikan bahwa filosofi daripada kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan.

"Jadi, jangan khawatir. Para pelaku (usaha spa) tetap akan kami fasilitasi," pungkas Sandiaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH