WISATA
Ternyata Berbeda, Ini Perbedaan E-Paspor Lembar Polikarbonat dan Laminasi
Medcom
Rabu 02 Agustus 2023 / 16:05
Jakarta: Selain paspor biasa, ternyata ada dua perbedaan antara paspor elektronik laminasi dan polikarbonat, lho. Perbedaan ini terletak di beberapa hal, seperti yang dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Ternyata, perbedaannya pun ada di bagian halaman biodata. Pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat yang seperti plastik. Sehingga, tidak akan terlipat.
"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” jelas Achmad, dilansir dari laman resmi imigrasi.
Namun, kesamaannya pun juga turut sama. Paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.
Tentu semua ini ada tujuannya. Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Tidak hanya itu, e-paspor polikarbonat juga memiliki lapisan pelindung yang terbuat dari polikarbonat. Sehingga, paspor lebih tahan lama dan sulit dipalsukan. Ini tentunya akan membantu sebagai pemilik paspor.
(Paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat. Video: Dok. Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi/@ditjen_imigrasi)
"Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya," tutur Achmad. Saat ini, hanya ada tiga kantor imigrasi yang melayani permohon jenis paspor ini.
Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
Sedangkan, bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama. Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000.
Ajuan ini sebenarnya bisa dilakukan pada aplikasi M-Paspor. Adapun caranya, antara lain:
Pun, jika tidak ingin melalui aplikasi, kamu bisa menuju kantor imigrasi terpilih. Namun, ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mendesak saja dan juga kuota terbatas. Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.
Adapun tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, antara lain:
Aulia Putriningtias
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)
Ternyata, perbedaannya pun ada di bagian halaman biodata. Pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat yang seperti plastik. Sehingga, tidak akan terlipat.
"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” jelas Achmad, dilansir dari laman resmi imigrasi.
Namun, kesamaannya pun juga turut sama. Paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.
Tentu semua ini ada tujuannya. Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Tidak hanya itu, e-paspor polikarbonat juga memiliki lapisan pelindung yang terbuat dari polikarbonat. Sehingga, paspor lebih tahan lama dan sulit dipalsukan. Ini tentunya akan membantu sebagai pemilik paspor.
(Paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat. Video: Dok. Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi/@ditjen_imigrasi)
Bagaimana cara mendapatkan E-paspor lembar polikarbonat?
"Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya," tutur Achmad. Saat ini, hanya ada tiga kantor imigrasi yang melayani permohon jenis paspor ini.
Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
Sedangkan, bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama. Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000.
Ajuan ini sebenarnya bisa dilakukan pada aplikasi M-Paspor. Adapun caranya, antara lain:
- 1. Buka aplikasi M-Paspor
- 2. Pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat
- 3. Unggah dokumen sebagai persyaratan yang tertera
- 4. Pilih pembayaran. Ingat, waktu diberi hanya dua jam saja
Pun, jika tidak ingin melalui aplikasi, kamu bisa menuju kantor imigrasi terpilih. Namun, ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mendesak saja dan juga kuota terbatas. Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.
Adapun tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, antara lain:
- 1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
- 2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
- 3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
Aulia Putriningtias
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)