FITNESS & HEALTH
Ambil Langkah Antisipatif, Kemenkes Larang Penggunaan Obat Sirup
Medcom
Rabu 19 Oktober 2022 / 20:22
Jakarta: Indonesia dikejutkan dengan kemunculan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak. Tak main-main, per Rabu 19 Oktober 2022 telah mencapai 206 kasus dari 20 provinsi di Indonesia, dengan angka kematian mencapai 99 kasus.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, ahli epidemiologi, Farmakologi, dan Puslabfor untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan terkait penyebab pasti dari penyakit gagal ginjal akut pada anak dan juga faktor risikonya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Namun, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Mengambil langkah antisipatif, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberhentikan sementara seluruh penggunaan obat sirup atau cair untuk pengobatan.
Kemenkes juga mengimbau kepada seluruh apotek di Indonesia untuk sementara berhenti menjual bebas, ataupun bebas terbatas obat cair atau sirup kepada masyarakat, kecuali sudah dikonsultasikan oleh dokter sebelumnya.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dr. Syahril.
Kemenkes juga sudah membeli obat penawar dari luar negeri sebagai langkah awal penurunan fatalitas melalui Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang disebarkan di seluruh provinsi di Indonesia.
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi Kesehatan.
Aulia Putriningtias
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, ahli epidemiologi, Farmakologi, dan Puslabfor untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan terkait penyebab pasti dari penyakit gagal ginjal akut pada anak dan juga faktor risikonya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Namun, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Mengambil langkah antisipatif, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberhentikan sementara seluruh penggunaan obat sirup atau cair untuk pengobatan.
Kemenkes juga mengimbau kepada seluruh apotek di Indonesia untuk sementara berhenti menjual bebas, ataupun bebas terbatas obat cair atau sirup kepada masyarakat, kecuali sudah dikonsultasikan oleh dokter sebelumnya.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dr. Syahril.
Kemenkes juga sudah membeli obat penawar dari luar negeri sebagai langkah awal penurunan fatalitas melalui Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang disebarkan di seluruh provinsi di Indonesia.
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi Kesehatan.
Aulia Putriningtias
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)