FITNESS & HEALTH
Ini yang Harus Diperhatikan Pasien Jantung Sebelum Vaksin Covid-19
Rendy Renuki H
Rabu 29 September 2021 / 21:49
Jakarta: Pasien penderita penyakit jantung (kardiovaskular), dianjurkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Pasalnya, vaksin Covid-19 pada pasien penyakit jantung membantu mencegah infeksi virus corona maupun terkena gejala berat Covid-19.
Hanya saja, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan pasien penyakit jantung sebelum menerima vaksin Covid-19. Salah satunya kondisi kesehatan yang stabil saat akan menerima vaksin.
"Pada masyarakat yang menderita penyakit jantung namun yang kondisinya stabil atau terkontrol, kami merekomendasikan agar segera melakukan vaksin Covid-19," kata Dinarsari H Putri, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Siloam Hospitals Banjarmasin secara virtual, Rabu 29 September 2021.
Menurutnya, mengacu rekomendasi Perki (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia), vaksin Covid -19 boleh diberikan kepada pasien jantung pada kondisi stabil. Yang artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan.
"Misalnya sesak nafas, nyeri dada, keterbatasan aktifiras ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga penurunan kesadaran," lanjutnya.
Bagi penderita kardiovaskular akut dan telah menerima perawatan hingga pulih dengan kondisi stabil, dapat diberikan vaksin Covid-19 setelah dua hingga empat pekan fase akut.
Sedangkan pasien yang telah menjalani operasi kardiovaskular dan dinyatakan telah stabil tanpa penyulit, vaksin covid 19 dapat diberikan satu sampai dua pekan pascatindakan.
Sementara bagi penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil, idealnya 140/90 dan juga batas aman sampai 180/100, dapat juga diberikan vaksin Covid-19.
"Serta para penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik, apabila dalam kondisi stabil dapat menerima vaksin Covid-19," terang Dinarsari.
Namun, dia mengimbau bagi para penderita jantung yang akan divaksin Covid-19 terlebih dahulu agar melakukan konsultasi kepada ke dokter jantung jika diperlukan.
"Penuhi dan lengkapi dua dosis vaksin Covid-19 dengan memahami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang mungkin timbul dan tetap patuhi protokol kesehatan, berolahraga aman dan cukup dengan makan makanan bergizi," pungkas Dinarsari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(REN)
Hanya saja, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan pasien penyakit jantung sebelum menerima vaksin Covid-19. Salah satunya kondisi kesehatan yang stabil saat akan menerima vaksin.
"Pada masyarakat yang menderita penyakit jantung namun yang kondisinya stabil atau terkontrol, kami merekomendasikan agar segera melakukan vaksin Covid-19," kata Dinarsari H Putri, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Siloam Hospitals Banjarmasin secara virtual, Rabu 29 September 2021.
Menurutnya, mengacu rekomendasi Perki (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia), vaksin Covid -19 boleh diberikan kepada pasien jantung pada kondisi stabil. Yang artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan.
"Misalnya sesak nafas, nyeri dada, keterbatasan aktifiras ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga penurunan kesadaran," lanjutnya.
Bagi penderita kardiovaskular akut dan telah menerima perawatan hingga pulih dengan kondisi stabil, dapat diberikan vaksin Covid-19 setelah dua hingga empat pekan fase akut.
Sedangkan pasien yang telah menjalani operasi kardiovaskular dan dinyatakan telah stabil tanpa penyulit, vaksin covid 19 dapat diberikan satu sampai dua pekan pascatindakan.
Sementara bagi penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil, idealnya 140/90 dan juga batas aman sampai 180/100, dapat juga diberikan vaksin Covid-19.
"Serta para penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik, apabila dalam kondisi stabil dapat menerima vaksin Covid-19," terang Dinarsari.
Namun, dia mengimbau bagi para penderita jantung yang akan divaksin Covid-19 terlebih dahulu agar melakukan konsultasi kepada ke dokter jantung jika diperlukan.
"Penuhi dan lengkapi dua dosis vaksin Covid-19 dengan memahami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang mungkin timbul dan tetap patuhi protokol kesehatan, berolahraga aman dan cukup dengan makan makanan bergizi," pungkas Dinarsari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)