FITNESS & HEALTH
Tenaga Kesehatan Ikut Bantu Para Pekerja Rentan Dapatkan Jaminan Sosial
Medcom
Rabu 20 Juli 2022 / 15:00
Jakarta: Pandemi yang melanda Indonesia memberikan dampak terhadap banyak sektor. Banyak juga pekerja rentan yang belum terjangkau oleh jaminan sosial.
Hal itulah yang membuat tenaga kesehatan di Siloam Hospitals Dhirga Surya mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan terhadap 1.200 pekerja rentan. Mereka didaftarkan sebagai penerima manfaat jaminan sosial pekerjaan melalui jalur BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sinergi ini merupakan bentuk upaya sosial dan kepedulian dari kami atas hak yang patut didapatkan oleh para pekerja rentan atau pekerja yang memiliki faktor resiko dalam bekerja. Kami ucapkan rasa terima kasih bagi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga sinergi ini terus bisa berlanjut," kata Direktur Siloam Hospitals Dhirga Surya, dr Maria Christina A, MARS dalam keterangan tertulisnya.
Iuran Rp16.800 per orang setiap bulannya akan dibayarkan oleh RS Siloam Dirga Surya sebagai bagian dari program CSR rumah sakit. Adapun program ini ditujukan kepada pekerja rentan yang berprofesi sebagai driver/ojek online (ojol).
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian untuk para pekerja rentan. Para pekerja rentan ini peserta yang bukan penerima iuran juga bukan penerima upah.
"Alhamdulillah RS Siloam sudah beberapa kali ikut dalam pergerakan ini untuk melindungi pekerjaan rentan tersebut. Adapun totalnya ada sudah ada 1.200 orang pekerja rentan yang dilindungi dan ini akan berkembang lagi dan kontribusi ini sangat luar biasa," ujar Panji.
Menurut Panji Wibisana, para pekerja rentan ini merupakan kategori pada pekerja miskin ekstrem. Mereka memang telah berusaha dan berupaya tetapi untuk meneruskan iurannya terputus atau tersendat-sendat. Harus ada bantuan dari pemerintah atau pihak swasta untuk meringankan iuran yang mereka bayarkan tersebut.
"Hak normatif, yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dapat dihadirkan melalui sinergi kerjasama. Kami yang mewakili pemerintah dan Siloam Hospitals mewakili pihak swasta merupakan salah satu contoh sinergi ini guna memenuhi kepedulian dan hak bagi para pekerja rentan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(ELG)
Hal itulah yang membuat tenaga kesehatan di Siloam Hospitals Dhirga Surya mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan terhadap 1.200 pekerja rentan. Mereka didaftarkan sebagai penerima manfaat jaminan sosial pekerjaan melalui jalur BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sinergi ini merupakan bentuk upaya sosial dan kepedulian dari kami atas hak yang patut didapatkan oleh para pekerja rentan atau pekerja yang memiliki faktor resiko dalam bekerja. Kami ucapkan rasa terima kasih bagi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga sinergi ini terus bisa berlanjut," kata Direktur Siloam Hospitals Dhirga Surya, dr Maria Christina A, MARS dalam keterangan tertulisnya.
Iuran Rp16.800 per orang setiap bulannya akan dibayarkan oleh RS Siloam Dirga Surya sebagai bagian dari program CSR rumah sakit. Adapun program ini ditujukan kepada pekerja rentan yang berprofesi sebagai driver/ojek online (ojol).
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian untuk para pekerja rentan. Para pekerja rentan ini peserta yang bukan penerima iuran juga bukan penerima upah.
"Alhamdulillah RS Siloam sudah beberapa kali ikut dalam pergerakan ini untuk melindungi pekerjaan rentan tersebut. Adapun totalnya ada sudah ada 1.200 orang pekerja rentan yang dilindungi dan ini akan berkembang lagi dan kontribusi ini sangat luar biasa," ujar Panji.
Menurut Panji Wibisana, para pekerja rentan ini merupakan kategori pada pekerja miskin ekstrem. Mereka memang telah berusaha dan berupaya tetapi untuk meneruskan iurannya terputus atau tersendat-sendat. Harus ada bantuan dari pemerintah atau pihak swasta untuk meringankan iuran yang mereka bayarkan tersebut.
"Hak normatif, yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dapat dihadirkan melalui sinergi kerjasama. Kami yang mewakili pemerintah dan Siloam Hospitals mewakili pihak swasta merupakan salah satu contoh sinergi ini guna memenuhi kepedulian dan hak bagi para pekerja rentan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)