FITNESS & HEALTH

Kemenkes Gandeng Kejagung Kawal Proyek Kesehatan

Yatin Suleha
Rabu 23 September 2026 / 07:05
Ringkasnya gini..
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal berbagai proyek strategis nasional.
  • Sinergi ini ditandai lewat penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Agung.
  • Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Sekjen Kemenkes bersama Jamintel, serta Jamdatun.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal berbagai proyek strategis nasional, sekaligus mencegah potensi masalah hukum dalam pembangunan infrastruktur kesehatan.

Sinergi ini ditandai lewat penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin kemarin. 

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.
 
Kunta menjelaskan, skala transformasi kesehatan yang besar menuntut pelaksanaan program secara efektif, efisien, dan akuntabel. 

Kerja sama ini berfokus pada dua hal utama, yakni pengawalan program oleh Jamintel serta pendampingan terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun.

"Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Kunta.

Pengawalan hukum menjadi penting mengingat besarnya agenda pengadaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan ke depan. 

Kemenkes menargetkan renovasi 10.000 puskesmas di 7.285 kecamatan, pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat, serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah.

 
dokter (7)
(Kemenkes dan Kejagung resmi bersinergi mengawal proyek strategis nasional demi mencegah terjadinya berbagai masalah hukum. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
 
Selain pembangunan infrastruktur, Kemenkes juga mengelola anggaran pengadaan dengan nilai yang tidak sedikit. 

Melalui upaya konsolidasi pada periode 2025–2026, Kemenkes mengklaim telah menghemat Rp10,25 triliun atau 52,9 persen dari pengadaan alat kesehatan, serta Rp1,20 triliun atau 38,6 persen dari pengadaan obat dan bahan medis habis pakai.

Menanggapi besarnya program tersebut, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa pencegahan sejak dini dapat meminimalkan potensi pelanggaran.

"Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat Kemenkes dalam melaksanakan tugas," tuturnya.

Sementara itu, Jamdatun Narendra Jatna memastikan pihaknya siap memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan kesehatan tidak menyimpang dari aturan. Kedua PKS tersebut berlaku selama dua tahun, hingga 21 September 2028.

Sebelumnya, Kemenkes juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) terkait penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian tersebut.
 
"Kerja sama ini tidak boleh sekadar di atas kertas. Sinergi ini harus bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat," tutup Kunta.

Perjanjian Kerja Sama ini juga sebagai  tindak lanjut atas Nota Kesepahaman No.HK.03.01/Menkes/1096/2024 antara Kemenkes RI dan Kejaksaan RI tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan fungsi yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI dan Jaksa Agung RI.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(TIN)

MOST SEARCH