FAMILY

Beda Mahar dan Maskawin

Mia Vale
Selasa 17 September 2024 / 19:18
Jakarta: Momen pernikahan adalah sesuatu yang bersifat sakral. Ya, boleh dibilang, pernikahan adalah akhir yang dituju bagi setiap orang yang membina hubungan dengan pasangannya.

Dan menjadi kehidupan baru sebagai sepasang suami istri dalam membina sebuah keluarga serta meneruskan garis keturunan kedua belah pihak. 

Itulah mengapa, saat memutuskan untuk menikah, beragam persiapan mulai direncanakan. Salah satunya adalah pemberian mahar dan maskawin untuk mempelai perempuan.

Nah, mendengar kata mahar dan maskawin, sebenarnya ada yang menarik. Mengapa? Pasalnya sebagian orang menganggap bahwa mahar dan maskawin adalah dua hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki beberapa perbedaan yang harus dipahami oleh calon mempelai. 

Kamu dan pasangan sebaiknya benar-benar mendiskusikan mengenai kebutuhan mahar dan maskawin ini. Kalau masih bingung, apa sih perbedaan keduanya, yuk, baca sampai tuntas rangkuman yang sudah kami buat dari berbagai sumber. 
 

Mahar vs maskawin



(Mahar merupakan pelengkap atau simbolis dalam pernikahan, bukan komponen utama, sedangkan maskawin adalah salah satu hal yang wajib dipersiapkan saat melakukan pernikahan. Foto: Dok. Instagram Mahar Resin Exclusive Pernikahan/@maharpandora.idea)

Memang, untuk menyatukan kedua anak manusia dalam satu ikatan perkawinan, gampang-gampang susah. Pasti ada saja perbedaan yang timbul saat mempersiapkan konsep, adat, seserahan, lokasi, sampai mahar dan maskawin yang akan diberikan. Lho, bukannya mahar dan maskawin sama saja? Jawabnya, tidak!

Mahar merupakan pemberian mempelai pria kepada mempelai wanita dalam bentuk barang, uang, ataupun jasa yang sesuai dengan ketentuan agama. Mahar sendiri dalam acara perkawinan menunjukkan bukti kesungguhan calon mempelai pria kepada mempelai perempuan. 

Tapi yang harus diingat, mahar tidak wajib dalam suatu perkawinan. Pemberian mahar ini dibuat berdasar keputusan kedua belah pihak calon pengantin, di mana besarannya mahar pun ditentukan atas kesepakatan pengantin dan keluarga.

Sedangkan maskawin, mengutip buku Hukum Keluarga, Misno dkk., (2023), merupakan barang-barang berharga yang diberikan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.

Maskawin menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan dalam agama Islam. Hal ini berdasarkan hukum Islam yang mewajibkan calon suami memberikan maskawin kepada calon istri.
 

Fungsi mahar dan maskawin


Mahar berasal dari kata Al-Mahr dalam bahasa Arab. Sementara itu, maskawin berasal dari bahasa Indonesia yang secara konsep sebenarnya sama saja. Namun, jika dilihat dari segi fungsi, maka mahar menjadi bukti jaminan kesejahteraan ekonomi yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita.

Sementara itu, fungsi maskawin adalah bentuk hormat dari pihak pengantin pria kepada pengantin wanita. Mas kawin juga merupakan hak istri. 

Dalam ajaran Islam khususnya, mahar yang harus diberikan oleh pengantin pria terhadap pengantin wanita tidak boleh memberatkan dan tidak boleh merendahkan wanita. Pemberian mahar atau maskawin biasanya berlangsung saat pengantin melakukan akad nikah. 

Mahar juga bukan bentuk ganti rugi atau jual beli, melainkan pemberian yang wajib ditunaikan untuk memperkuat ikatan dan membuahkan kasih sayang dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, pihak keluarga sebaiknya tidak ikut campur tangan secara berlebihan, terutama terkait besaran maskawin. Besaran maskawin hendaknya tidak memberatkan pihak laki-laki atau perempuan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)

MOST SEARCH