FAMILY
Mengenal 4 Jenis KDRT dan Dampaknya Bagi yang Mengalami
Aulia Putriningtias
Sabtu 09 Desember 2023 / 09:17
Jakarta: Telah beredar informasi bahwa seorang ayah tega membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal ini dibuntuti berawal dari kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di mana istri disakiti secara fisik oleh suami.
KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyatakan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004, bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Adapun penjelasan mengenai bentuk-bentuk KDRT, antara lain:
Kekerasan fisik merupakan bentuk KDRT yang diatur dalam pasal 6. Beberapa di antaranya yakni perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada tindakan pembunuhan.
Kekerasan psikis atau disebut dengan kekerasan tertutup ini bersifat tersembunyi, seperti ancaman, hinaan atau cemoohan. Akibarnya korban akan susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan tak jarang memiliki keinginan untuk mengakhiri nyawanya.
Kekerasan seksual secara fisik berbentuk pelecehan seperti meraba, menyentuh area intim, mencium paksa, hingga pada titik memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau pun orang ketiga.
Sedangkan kekerasan seksual verbal, contohnya yakni membuat komentar, julukan, atau gurauan porno. Tak hanya itu saja, ada pun membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau perbuatan seksual lain yang tentunya bersifat merundung korban.
Kekerasan penelantaran rumah tangga ini adalah pelaku melakukan eksploitasi, manipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial.
Selain itu, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengatahuan korban. Ada juga yang memaksa korban untuk bekerja, dan lagi-lagi untuk tujuan finansial.
Korban KDRT akan mengalami berbagai macam efek dari dampak negatif KDRT. Efek ini dapat termasuk fisik dan psikologis. Tidak mudah juga bagi mereka untuk pulih dari trauma dan merasa hidup aman seperti sebelumnya.
Dilansir dari Halodoc, ada beberapa dampak fisik dari korban KDRT, antara lain:
- Memar dan luka
- Patah tulang
- Cedera pada organ
- Pendarahan internal
- Masalah pencernaan
- Penyakit menular seksual
- Kematian
- Sakit kronis
- Masalah kesehatan jantung
- Masalah seksual
- Masalah dengan sistem imunitas tubuh
- Gangguan makan
- Sulit tidur
Sementara itu, dampak KDRT dari segi psikologis atau kesehatan mental yang bisa terjadi antara lain:
- Malu
- Tidak berdaya dan bingung
- Penurunan rasa percaya diri dan harga diri
- Upaya untuk bunuh diri
- Stres dan depresi
- Gangguan kecemasan
- Post traumatic stress disorder (PTSD)
- Penyalahgunaan obat terlarang
- Konsumsi minuman beralkohol
- Dismorfia tubuh yang mengakibatkan munculnya pola makan tidak sehat
Korban KDRT juga dapat mengalami efek negatif pada kehidupan mereka. Hal itu seperti menghambat kemampuan seseorang untuk bekerja, membuat seseorang kehilangan tempat tinggal, mencegah seseorang melanjutkan pendidikan, dan menanamkan rasa takut kehilangan hak asuh atau kontak dengan anak-anak.
Itulah jenis KDRT dan juga dampaknya bagi korban yang mengalami. Jika kamu atau orang-orang sekitarmu mengalami hal-hal di atas, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib dan membawa korban ke psikolog terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)
KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyatakan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004, bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Adapun penjelasan mengenai bentuk-bentuk KDRT, antara lain:
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik merupakan bentuk KDRT yang diatur dalam pasal 6. Beberapa di antaranya yakni perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada tindakan pembunuhan.
2. Kekerasa psikis
Kekerasan psikis atau disebut dengan kekerasan tertutup ini bersifat tersembunyi, seperti ancaman, hinaan atau cemoohan. Akibarnya korban akan susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan tak jarang memiliki keinginan untuk mengakhiri nyawanya.
3. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual secara fisik berbentuk pelecehan seperti meraba, menyentuh area intim, mencium paksa, hingga pada titik memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau pun orang ketiga.
Sedangkan kekerasan seksual verbal, contohnya yakni membuat komentar, julukan, atau gurauan porno. Tak hanya itu saja, ada pun membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau perbuatan seksual lain yang tentunya bersifat merundung korban.
4. Penelantaran rumah tangga
Kekerasan penelantaran rumah tangga ini adalah pelaku melakukan eksploitasi, manipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial.
Selain itu, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengatahuan korban. Ada juga yang memaksa korban untuk bekerja, dan lagi-lagi untuk tujuan finansial.
Bagaimana dampak yang dirasakan korban ketika mengalami KDRT?
Korban KDRT akan mengalami berbagai macam efek dari dampak negatif KDRT. Efek ini dapat termasuk fisik dan psikologis. Tidak mudah juga bagi mereka untuk pulih dari trauma dan merasa hidup aman seperti sebelumnya.
Dilansir dari Halodoc, ada beberapa dampak fisik dari korban KDRT, antara lain:
- Memar dan luka
- Patah tulang
- Cedera pada organ
- Pendarahan internal
- Masalah pencernaan
- Penyakit menular seksual
- Kematian
- Sakit kronis
- Masalah kesehatan jantung
- Masalah seksual
- Masalah dengan sistem imunitas tubuh
- Gangguan makan
- Sulit tidur
Sementara itu, dampak KDRT dari segi psikologis atau kesehatan mental yang bisa terjadi antara lain:
- Malu
- Tidak berdaya dan bingung
- Penurunan rasa percaya diri dan harga diri
- Upaya untuk bunuh diri
- Stres dan depresi
- Gangguan kecemasan
- Post traumatic stress disorder (PTSD)
- Penyalahgunaan obat terlarang
- Konsumsi minuman beralkohol
- Dismorfia tubuh yang mengakibatkan munculnya pola makan tidak sehat
Korban KDRT juga dapat mengalami efek negatif pada kehidupan mereka. Hal itu seperti menghambat kemampuan seseorang untuk bekerja, membuat seseorang kehilangan tempat tinggal, mencegah seseorang melanjutkan pendidikan, dan menanamkan rasa takut kehilangan hak asuh atau kontak dengan anak-anak.
Itulah jenis KDRT dan juga dampaknya bagi korban yang mengalami. Jika kamu atau orang-orang sekitarmu mengalami hal-hal di atas, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib dan membawa korban ke psikolog terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)