Jakarta: Sebelum melaksanakan pernikahan, ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya, buku nikah.
Selain dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, dan lainnya, calon pengantin harus mengumpulkan beberapa lembar pas foto. Dilansir dari berbagai sumber, foto buku nikah ini tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatannya. Yuk simak ulasannya di bawah ini!
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa latar foto buku nikah wajib menggunakan warna biru.
Untuk wanita yang tidak berhijab pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar memperlihatkan kedua telinga. Sebaiknya tidak ada rambut dan poni yang terurai ke depan. Sedangkan, laki-laki juga hampir sama, potongan rambut harus rapi dan tidak menggunakan poni ke depan.
Nah itulah beberapa persyaratan buku nikah yang harus dilengkapi. Adakah Sobat Medcom di sini yang sedang proses pembuatan buku nikah? (Vania Liu Trixie)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(SUR)
Selain dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, dan lainnya, calon pengantin harus mengumpulkan beberapa lembar pas foto. Dilansir dari berbagai sumber, foto buku nikah ini tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatannya. Yuk simak ulasannya di bawah ini!
5 persyaratan foto untuk buku nikah
Dilansir dari laman resmi milik Kementerian Agama Sulawesi Selatan, berikut beberapa persyaratannya:1. Menggunakan baju formal
Sebelum melakukan pemotretan, pastikan untuk menggunakan pakaian yang formal. Bagi wanita yang menggunakan hijab, perlu diperhatikan model hijab yang digunakan. Tidak boleh terlalu mencolok ataupun menutupi wajah. Gunakan hijab yang pas di wajah sehingga bentuk telinga terlihat. Setelah itu, ujung hijab ke belakang agar terlihat lebih rapi saat difoto.2. Warna baju
Untuk proses pemotretan, sebaiknya menggunakan warna pakaian selain warna biru agar tidak sama dengan warna background foto. Disarankan, sebaiknya menggunakan baju berwarna putih. Selain karena warna yang kontras dengan background foto, warna netral ini juga sering digunakan dalam acara formal3. Latar belakang biru
Seperti telah dijelaskan di atas background foto untuk buku nikah telah diwajibkan menggunakan warna biru. Hal ini berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.Dalam UU tersebut dikatakan bahwa latar foto buku nikah wajib menggunakan warna biru.
4. Ukuran foto
Kementerian Agama juga telah menentukan ukuran untuk foto buku nikah yang harus diserahkan pada KUA, yaitu ukuran 2x3 dan 4x6. Ukuran 2x3 diserahkan 8 lembar yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria. Ukuran 4x6 diserahkan 2 lembar dengan masing-masing 1 untuk calon pengantin pria dan wanita.5. Tampilan foto
Foto buku nikah juga diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah. Tidak boleh menunduk ataupun melihat ke samping.Untuk wanita yang tidak berhijab pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar memperlihatkan kedua telinga. Sebaiknya tidak ada rambut dan poni yang terurai ke depan. Sedangkan, laki-laki juga hampir sama, potongan rambut harus rapi dan tidak menggunakan poni ke depan.
Nah itulah beberapa persyaratan buku nikah yang harus dilengkapi. Adakah Sobat Medcom di sini yang sedang proses pembuatan buku nikah? (Vania Liu Trixie)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)