FAMILY

Ingin Nikah di Luar Negeri Seperti Pratama Arhan dan Azizah Salsha? Ini Syarat dan Prosedurnya

Putri Purnama Sari
Selasa 22 Agustus 2023 / 14:30

Jakarta: Pesepakbola Indonesia, Pratama Arhan saat ini tengah menjadi perbincangan hangat usai menikah dengan anak politikus Gerindra Andre Rosiade yang bernama Azizah Salsha pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Akad nikah yang digelar di Jepang menjadi sorotan warganet. Selain lebih berkesan, bisa menikah di luar negeri merupakan dambaan setiap orang. Namun, tahukah kamu dalam pernikahan ada akad dan hukum yang harus dipenuhi baik dari sisi aturan agama maupun negara.
 

Baca juga: Sah! Pratama Arhan Resmi Menikah dengan Azizah Salsha di Jepang


Bagi kamu yang ingin menikah di luar negeri, syarat nikahnya hampir sama dengan yang ada di dalam negeri. Bedanya hanya terdapat pada proses administrasi saja. Proses administrasi ini dilakukan di kedutaan besar (kedubes) di negara tempat berlangsungnya pernikahan tersebut.

Hal ini berlaku untuk syarat sah nikah di luar negeri sesama Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun WNI dengan Warga Negara Asing (WNA). Lantas, apa saja syarat dan ketentuan agar bisa menikah di luar negeri? Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut Medcom.id telah merangkum syarat-syaratnya.

Persyaratan Nikah di Luar Negeri

  1. Surat izin dari orang tua atau wali
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres
  3. Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat mesti bermaterai 6.000 disertai dengan fotokopi akta cerai dan memperlihatkan aslinya
  4. Surat pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP
  5. Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orang tua), N4 surat keterangan orang tua
  6. Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orang tua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
  7. Visa ke negara tujuan yang approved
  8. Paspor
  9. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  10. Akta lahir yang sudah diterjemahkan

Selanjutnya, jika calon pendamping beragama Islam, bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Apabila calon pendamping adalah non-Muslim, dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.

Setelah itu, cobalah untuk datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat kamu akan menikah. Di kedubes, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan. Jika telah mengantongi izin dari kedubes, selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan tersebut.

Jika calon pendamping merupakan seorang WNA, berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, kamu sebagai WNI yang sedang berada di luar negeri, maka sebelum pernikahan berlangsung kamu wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan dilaksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan surat keterangan bahwa syarat menikah di luar negeri dengan WNA telah terpenuhi.
 

Baca juga: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menikah di Luar Negeri


Selain itu, masih ada lagi syarat nikah agar sah di mata hukum Indonesia yakni dengan dibuktikan akta nikah atau marriage certificate. Dengan adanya akta nikah tersebut, barulah pernikahan itu dapat didaftarkan di Indonesia dengan memenuhi syarat sah nikah.

Peraturan terkait persyaratan menikah di luar negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa: "Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia."

Adapun, berikut adalah berkas-berkas yang perlu dilengkapi agar syarat sah nikah di mata hukum Indonesia:

  1. Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah di super legalisasi oleh Perwakilan RI setempat
  2. Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
  3. Fotokopi akta lahir suami dan istri
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  5. Fotokopi paspor suami
  6. Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(SUR)

MOST SEARCH