COMMUNITY
Wujudkan Perlindungan Menyeluruh dari Ancaman Tindak Kekerasan Berbasis Gender
Yatin Suleha
Selasa 23 September 2025 / 16:09
Jakarta: Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten dilakukan untuk mewujudkan sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan.
"Masih relatif rendahnya tingkat penyelesaian perkara baru pada kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak demi mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh bagi masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 September 2025.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Segera Realisasikan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, tingkat penyelesaian perkara baru mencapai 12,8 persen.
.jpg)
(Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan upaya mendorong peningkatan angka penyelesaian kasus kekerasan memerlukan pendekatan komprehensif. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Menurut Lestari, akar permasalahan terkait relatif rendahnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan di tanah air harus segera diurai agar dapat diatasi.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, upaya untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada keseharian.
Selain itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, sejumlah tantangan antara lain terkait kultur dan tekanan sosial, sensitivitas aparat penegak hukum, proses hukum yang berbelit-belit, harus segera dijawab dengan langkah nyata demi mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Rerie, upaya mendorong peningkatan angka penyelesaian kasus memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga pencegahan dan dukungan bagi korban.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa seperti pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pendekatan yang komprehensif itu.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Pelaporan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Menurut Rerie, keberpihakan yang nyata kepada korban, penguatan sistem, dan perubahan budaya adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan tidak hanya tercatat, tetapi juga dituntaskan demi terwujudnya keadilan yang inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)
"Masih relatif rendahnya tingkat penyelesaian perkara baru pada kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak demi mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh bagi masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 September 2025.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Segera Realisasikan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, tingkat penyelesaian perkara baru mencapai 12,8 persen.
.jpg)
(Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan upaya mendorong peningkatan angka penyelesaian kasus kekerasan memerlukan pendekatan komprehensif. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Menurut Lestari, akar permasalahan terkait relatif rendahnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan di tanah air harus segera diurai agar dapat diatasi.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, upaya untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada keseharian.
Selain itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, sejumlah tantangan antara lain terkait kultur dan tekanan sosial, sensitivitas aparat penegak hukum, proses hukum yang berbelit-belit, harus segera dijawab dengan langkah nyata demi mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Rerie, upaya mendorong peningkatan angka penyelesaian kasus memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga pencegahan dan dukungan bagi korban.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa seperti pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pendekatan yang komprehensif itu.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Pelaporan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Menurut Rerie, keberpihakan yang nyata kepada korban, penguatan sistem, dan perubahan budaya adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan tidak hanya tercatat, tetapi juga dituntaskan demi terwujudnya keadilan yang inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)