BEAUTY
Daftar 21 Produk Kosmetik yang Tidak Sesuai Data Notifikasi BPOM
Yuni Yuli Yanti
Jumat 08 Agustus 2025 / 09:19
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), secara konsisten terus melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi).
Taruna Ikrar, Kepala BPOM mengatakan selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya mengenai pemberitaan di media sosial.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut." ujar Taruna dalam siaran pers di laman POM.go.id (7/8/2025).
Ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut yaitu adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.
Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

(Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan Layar)
Taruna menjelaskan ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan sangat berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
"Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha," jelas Taruna.
Lebih lanjut, Taruna kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

(Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan Layar)
"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," paparnya.
Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi.
"Bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan," tegas Taruna.
1. AAC Face Tonis AHA
2. AAC Day Cream with Brigthener
3. AAC S B Oily
4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series
5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
7. DR. LANE Soft Peeling
8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
10. GEN3 Vit C Brightening Serum
11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
13. MECO CLEANSING MILK CITRUS
14. MECO CLEANSING MILK ROSE
15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
16. MECO Beauty Lotion
17. MECO LIGHTENING CREAM
18. MECO PEARL CREAM
19. MECO FACE TONER CITRUS
20. MECO FACE TONER ROSE
21. MECO FACE TONER CUCUMBER
Dalam siaran pers, Taruna mengingatkan agar masyarakat selalu CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa): pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk dan sesuaikan jenis kosmetik yang dipilih dengan kebutuhan. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa kosmetik telah memiliki izin edar/notifikasi BPOM, dan belum melewati masa Kedaluwarsa.
"Masyarakat juga dapat melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan," pungkas Taruna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)
Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi).
Taruna Ikrar, Kepala BPOM mengatakan selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya mengenai pemberitaan di media sosial.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut." ujar Taruna dalam siaran pers di laman POM.go.id (7/8/2025).
Ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut yaitu adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.
Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

(Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan Layar)
Taruna menjelaskan ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan sangat berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
"Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha," jelas Taruna.
Lebih lanjut, Taruna kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

(Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan Layar)
"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," paparnya.
Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi.
"Bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan," tegas Taruna.
Daftar 21 kosmetik yang dicabut BPOM
1. AAC Face Tonis AHA
2. AAC Day Cream with Brigthener
3. AAC S B Oily
4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series
5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
7. DR. LANE Soft Peeling
8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
10. GEN3 Vit C Brightening Serum
11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
13. MECO CLEANSING MILK CITRUS
14. MECO CLEANSING MILK ROSE
15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
16. MECO Beauty Lotion
17. MECO LIGHTENING CREAM
18. MECO PEARL CREAM
19. MECO FACE TONER CITRUS
20. MECO FACE TONER ROSE
21. MECO FACE TONER CUCUMBER
Dalam siaran pers, Taruna mengingatkan agar masyarakat selalu CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa): pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk dan sesuaikan jenis kosmetik yang dipilih dengan kebutuhan. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa kosmetik telah memiliki izin edar/notifikasi BPOM, dan belum melewati masa Kedaluwarsa.
"Masyarakat juga dapat melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan," pungkas Taruna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)