BEAUTY

Kena Sidak! Klinik Kecantikan Ilegal Milik Asing di Bali Akhirnya Disegel Pemerintah

Yatin Suleha
Kamis 18 Juni 2026 / 15:29
Ringkasnya gini..
  • Pemda Bali resmi menutup sebuah klinik kecantikan setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin.
  • Sekaligus juga mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.
  • Langkah penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi intensif yang dipimpin oleh Kemenkes dan lainnya.
Jakarta: Pemda Bali resmi menutup sebuah klinik kecantikan setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal. 

Langkah penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi intensif yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama lintas kementerian dan lembaga.

​Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/6), menyatakan bahwa tindakan penutupan PRIME Skin Clinic (sebelumnya bernama Elasto Beauty) ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik medis yang membahayakan kesehatan.
 
​Sebelumnya, Kemenkes telah menggelar rapat koordinasi taktis yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung selaku pihak pengeksekusi di lapangan.

​Berdasarkan hasil investigasi, fasilitas tersebut dipastikan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. 

Selain tidak memiliki izin operasional resmi, klinik tersebut juga didapati mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

​Sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, layanan medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai serta wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh otoritas resmi di Indonesia.


(Sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)

​Menindaklanjuti temuan tersebut, Aji menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan di daerah bersama instansi terkait telah bergerak di lapangan untuk mengamankan fakta serta bukti pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan.

​“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji.

​Aji kembali mengingatkan bahwa praktik tanpa izin, penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi oleh pemerintah.

​“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tandasnya.
 
Agar aman, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan layanan kesehatan yang dipilih memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga ahli yang kompeten. Jangan ragu untuk memverifikasi legalitas fasilitas maupun tenaga medisnya secara mandiri, dan laporkan jika ada praktik ilegal.

Tindakan tegas ini menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan publik, sekaligus memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata kesehatan berkualitas yang bisa diandalkan oleh wisatawan mancanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH