BEAUTY
Lagi! BPOM Temukan Kandungan Pewarna K3-K10 pada Kosmetik Ilegal
Mia Vale
Kamis 14 Desember 2023 / 19:22
Jakarta: Perawatan kulit memamg dibutuhkan untuk menjadikan kulit sehat dan bercahaya. Riasan wajah memang bisa membuat penampilan semakin sempurna.
Namun bagaimana bila kosmetik atau skincare yang kamu gunakan ternyata mengandung bahan-bahan yang berbahaya? Tentu kesehatanmulah yang menjadi taruhannya! Pasalnya, semua kandungan yang dilarang itu bisa menimbulkan penyakit. Kanker, salah satunya.
Memang, sekarang ini sudah sedikit sulit untuk membedakan secara fisik mana kosmetik legal dan ilegal, karena penipuannya itu sudah sangat canggih. Belum lagi iming-iming yang menggiurkan saat penjual menawarkan produk yang dijualnya.
Buktinya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kandungan baham terlarang yang terdapat dalam lebih dari 2 juta produk ilegal yang dijual di pasaran. Produk tersebut meliputi 51 item obat tradisional berbahan kimia obat (BKO) dengan satu juta produk, 183 item kosmetik mencapai 1,2 juta produk.

(Cek dalam laman ini di laman resmi BPOM. Foto: Dok. BPOM)
Dituturkan oleh Lucia Rizka Andalucia, Plt Kepala BPOM RI, hidroquinon dan merkuri masih menjadi bahan berbahaya yang paling banyak ditemukan dalam kosmetik ilegal. Kedua bahan itu paling sering ditemukan pada krim pemutih. Sementara itu, kandungan pewarna K3 hingga K10 juga ditemukan pada sejumlah kosmetik.
Perlu diketahui, K3 hingga K10 biasa digunakan untuk tekstil, yang bila terhirup atau masuk ke dalam tubuh bisa berisiko kanker. Umumnya kedua kandungan ini terdapat dalam produk kosmetik eyeshadow, blush on, hingga lipstik.
"Kosmetik berbahan membahayakan ini didominasi krim wajah, di mana mengandung merkuri, hidrokuinon, yang bisa memicu efek jangka panjang. Seperti bintik-bintik hitam di wajah, alergi, iritasi kulit, sampai menyebabkan sakit kepala, diare, muntah, dan gangguan ginjal," tegas Lucia, saat melakukan konferensi pers Jumat lalu.
Masih dituturkannya, ada pula kosmetik yang mengandung asam retinoat, di mana mengakibatkan kulit kering. fungsi organ terganggu. BPOM mencatat bila bahan-bahan itu digunakan dalam jangka waktu panjang, dapat menyebabkan kerusakan ginjal, kerusakan hati, hingga memicu kanker.
Nah, kalau ingin belanja kosmetik secara online, pastikan kamu membelinya di official store. Jangan lupa untuk bertanya secara detail mengenai produk yang akan kamu beli. Itu adakah hak kita sebagai konsumen. Perhatikan pula, apakah produk tersebut memiliki izin edar.
Lihat benar-benar atau tanyakan masa kedaluwarsa dari produk tersebut. Jangan sampai begitu barang kamu terima, tenggang waktu pemakaiannya tingga satu atau dua bulan lagi. Satu lagi, untuk memastikan, kamu harus cek barcode yang ada dalam kemasan produk.
Bila belum yakin, BPOM punya kanal-kanal untuk melaporkan atau melakukan pemeriksaan. Kapan pun kamu bisa mencek kosmetik atau vitamin yang kamu beli di laman resmi BPOM apakah sudah terdaftar atau belum, di Cekbpom.pom.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)
Namun bagaimana bila kosmetik atau skincare yang kamu gunakan ternyata mengandung bahan-bahan yang berbahaya? Tentu kesehatanmulah yang menjadi taruhannya! Pasalnya, semua kandungan yang dilarang itu bisa menimbulkan penyakit. Kanker, salah satunya.
Memang, sekarang ini sudah sedikit sulit untuk membedakan secara fisik mana kosmetik legal dan ilegal, karena penipuannya itu sudah sangat canggih. Belum lagi iming-iming yang menggiurkan saat penjual menawarkan produk yang dijualnya.
Buktinya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kandungan baham terlarang yang terdapat dalam lebih dari 2 juta produk ilegal yang dijual di pasaran. Produk tersebut meliputi 51 item obat tradisional berbahan kimia obat (BKO) dengan satu juta produk, 183 item kosmetik mencapai 1,2 juta produk.
Efek bahan berbahaya

(Cek dalam laman ini di laman resmi BPOM. Foto: Dok. BPOM)
Dituturkan oleh Lucia Rizka Andalucia, Plt Kepala BPOM RI, hidroquinon dan merkuri masih menjadi bahan berbahaya yang paling banyak ditemukan dalam kosmetik ilegal. Kedua bahan itu paling sering ditemukan pada krim pemutih. Sementara itu, kandungan pewarna K3 hingga K10 juga ditemukan pada sejumlah kosmetik.
Perlu diketahui, K3 hingga K10 biasa digunakan untuk tekstil, yang bila terhirup atau masuk ke dalam tubuh bisa berisiko kanker. Umumnya kedua kandungan ini terdapat dalam produk kosmetik eyeshadow, blush on, hingga lipstik.
"Kosmetik berbahan membahayakan ini didominasi krim wajah, di mana mengandung merkuri, hidrokuinon, yang bisa memicu efek jangka panjang. Seperti bintik-bintik hitam di wajah, alergi, iritasi kulit, sampai menyebabkan sakit kepala, diare, muntah, dan gangguan ginjal," tegas Lucia, saat melakukan konferensi pers Jumat lalu.
Masih dituturkannya, ada pula kosmetik yang mengandung asam retinoat, di mana mengakibatkan kulit kering. fungsi organ terganggu. BPOM mencatat bila bahan-bahan itu digunakan dalam jangka waktu panjang, dapat menyebabkan kerusakan ginjal, kerusakan hati, hingga memicu kanker.
Cara belanja online
Nah, kalau ingin belanja kosmetik secara online, pastikan kamu membelinya di official store. Jangan lupa untuk bertanya secara detail mengenai produk yang akan kamu beli. Itu adakah hak kita sebagai konsumen. Perhatikan pula, apakah produk tersebut memiliki izin edar.
Lihat benar-benar atau tanyakan masa kedaluwarsa dari produk tersebut. Jangan sampai begitu barang kamu terima, tenggang waktu pemakaiannya tingga satu atau dua bulan lagi. Satu lagi, untuk memastikan, kamu harus cek barcode yang ada dalam kemasan produk.
Bila belum yakin, BPOM punya kanal-kanal untuk melaporkan atau melakukan pemeriksaan. Kapan pun kamu bisa mencek kosmetik atau vitamin yang kamu beli di laman resmi BPOM apakah sudah terdaftar atau belum, di Cekbpom.pom.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)