BEAUTY
Strategi BPOM Bikin Jera Produk Kosmetik Ilegal yang Beredar
A. Firdaus
Minggu 01 November 2026 / 16:28
- BPOM memanggil importir 25 produk yang diumumkan kepada publik.
- Penindakan dapat berupa pencabutan izin edar, penyitaan, hingga proses pidana.
- BPOM telah membentuk direktorat baru yang menangani barang sitaan.
Bali: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya menindak peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Sebanyak 25 produk yang sebelumnya diumumkan kepada publik kini menjadi bagian dari proses pengawasan dan penindakan, termasuk pemanggilan importir untuk dimintai keterangan.
Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, MD., Ph.D., mengatakan pemanggilan importir dilakukan untuk menjelaskan pelanggaran yang ditemukan beserta konsekuensi hukumnya. BPOM, kata dia, tetap membuka ruang pembinaan selama pelanggaran masih dapat diperbaiki.
“Selama masih bisa kita bina, kita akan bina. Tapi kalau sudah tidak bisa dibina, tentu kita akan masuk kepada tahapan berikutnya, apakah tahapan yang berhubungan dengan pro justitia, kita akan lakukan itu,” ujar Prof. Taruna saat Asia Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit 2026 di Bali, 29 Oktober–1 November 2026.
Menurut Prof. Taruna, BPOM memiliki sejumlah kewenangan untuk menindak pelanggaran di bidang obat dan makanan, termasuk kosmetik. Kewenangan tersebut mencakup pemberian sanksi administratif, penyitaan produk, pengumuman kepada masyarakat, hingga penyidikan.
Salah satu sanksi administratif yang dapat dijatuhkan ialah pencabutan izin edar. BPOM juga dapat mencabut sertifikasi atau perizinan terkait, seperti sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) maupun perizinan terkait cara distribusi, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Selain itu, BPOM memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap produk atau barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran. Langkah tersebut dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari produk yang berisiko.
Prof. Taruna menjelaskan, pengumuman produk kepada publik juga merupakan bagian dari tugas BPOM dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sesuai mandat peraturan perundang-undangan serta arahan Komisi IX dan Komisi VI DPR RI.
“Dalam konteks tujuan perlindungan masyarakat, kita berhak mengumumkan. Karena memang itu tupoksi kami dan itu perintah undang-undang,” kata Prof. Taruna.
Penindakan terhadap produk ilegal tidak berhenti pada pencabutan izin dan penyitaan. BPOM juga dapat melakukan penyidikan dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan kejaksaan untuk membawa perkara ke proses hukum.
Prof. Taruna menyebut sejumlah kasus telah memasuki tahap persidangan. Bahkan, beberapa pelaku disebut telah dijatuhi hukuman penjara, antara lain selama 4,7 tahun dan tiga tahun.
Ia juga mengungkapkan BPOM telah membentuk direktorat baru yang menangani barang sitaan. Pembentukan unit tersebut ditujukan untuk memperkuat pengelolaan barang hasil penindakan, termasuk memastikan proses administrasi dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan.
Prof. Taruna menegaskan, penindakan dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran. Dalam perkara tertentu, pelanggaran di bidang makanan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp20 miliar. Sementara itu, pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Kesehatan juga dapat memiliki ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, bergantung pada ketentuan yang dilanggar.
Menurut Prof. Taruna, ketegasan penindakan diperlukan untuk menekan peredaran produk ilegal dan mencegah pelanggaran serupa terus berulang.
“Kalau kita tidak tegas, kejahatan akan tumbuh. Dalam konteks perlindungan masyarakat itulah, selama dua tahun kepemimpinan kami di Badan POM, betul-betul kami berusaha keras. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPOM akan terus menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan fungsi lembaga demi melindungi masyarakat dari produk obat, makanan, maupun kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
(FIR)
Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, MD., Ph.D., mengatakan pemanggilan importir dilakukan untuk menjelaskan pelanggaran yang ditemukan beserta konsekuensi hukumnya. BPOM, kata dia, tetap membuka ruang pembinaan selama pelanggaran masih dapat diperbaiki.
“Selama masih bisa kita bina, kita akan bina. Tapi kalau sudah tidak bisa dibina, tentu kita akan masuk kepada tahapan berikutnya, apakah tahapan yang berhubungan dengan pro justitia, kita akan lakukan itu,” ujar Prof. Taruna saat Asia Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit 2026 di Bali, 29 Oktober–1 November 2026.
Menurut Prof. Taruna, BPOM memiliki sejumlah kewenangan untuk menindak pelanggaran di bidang obat dan makanan, termasuk kosmetik. Kewenangan tersebut mencakup pemberian sanksi administratif, penyitaan produk, pengumuman kepada masyarakat, hingga penyidikan.
Salah satu sanksi administratif yang dapat dijatuhkan ialah pencabutan izin edar. BPOM juga dapat mencabut sertifikasi atau perizinan terkait, seperti sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) maupun perizinan terkait cara distribusi, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Selain itu, BPOM memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap produk atau barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran. Langkah tersebut dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari produk yang berisiko.
Prof. Taruna menjelaskan, pengumuman produk kepada publik juga merupakan bagian dari tugas BPOM dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sesuai mandat peraturan perundang-undangan serta arahan Komisi IX dan Komisi VI DPR RI.
“Dalam konteks tujuan perlindungan masyarakat, kita berhak mengumumkan. Karena memang itu tupoksi kami dan itu perintah undang-undang,” kata Prof. Taruna.
BPOM Perkuat Penindakan hingga Proses Hukum
Penindakan terhadap produk ilegal tidak berhenti pada pencabutan izin dan penyitaan. BPOM juga dapat melakukan penyidikan dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan kejaksaan untuk membawa perkara ke proses hukum.
Prof. Taruna menyebut sejumlah kasus telah memasuki tahap persidangan. Bahkan, beberapa pelaku disebut telah dijatuhi hukuman penjara, antara lain selama 4,7 tahun dan tiga tahun.
Ia juga mengungkapkan BPOM telah membentuk direktorat baru yang menangani barang sitaan. Pembentukan unit tersebut ditujukan untuk memperkuat pengelolaan barang hasil penindakan, termasuk memastikan proses administrasi dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan.
Prof. Taruna menegaskan, penindakan dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran. Dalam perkara tertentu, pelanggaran di bidang makanan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp20 miliar. Sementara itu, pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Kesehatan juga dapat memiliki ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, bergantung pada ketentuan yang dilanggar.
Menurut Prof. Taruna, ketegasan penindakan diperlukan untuk menekan peredaran produk ilegal dan mencegah pelanggaran serupa terus berulang.
“Kalau kita tidak tegas, kejahatan akan tumbuh. Dalam konteks perlindungan masyarakat itulah, selama dua tahun kepemimpinan kami di Badan POM, betul-betul kami berusaha keras. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPOM akan terus menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan fungsi lembaga demi melindungi masyarakat dari produk obat, makanan, maupun kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
(FIR)