BEAUTY

Ketahui Ciri-ciri Skincare Overclaim Menurut BPOM, Jangan Tertipu Lagi Ya!

Yuni Yuli Yanti
Jumat 01 November 2024 / 08:00
Jakarta: Belakangan ini ramai pemberitaan tentang skincare 'overclaim' yang berbedar di pasaran. Melansir dari laman Associe, yang disebut skincare overclaim adalah klaim berlebihan yang dibuat oleh produsen skincare untuk menarik minat konsumen dan sering kali tanpa bukti klinis yang mendukung. 

Beberapa contoh umum dari skincare overclaim ini meliputi janji bahwa produk dapat menghilangkan kerutan dalam semalam, memutihkan kulit dalam beberapa hari, atau bahkan menyembuhkan jerawat secara permanen.

Klaim seperti ini pun dianggap tidak realistis dan menimbulkan harapan palsu karena hasilnya tidak sesuai dengan manfaat yang diberikan.

Terkait hal itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen kesehatan dan Kosmetik (BPOM), Mohamad Kashuri, menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan-iklan produk skincare yang berlebihan. 

"Jangan tergiur kaitannya dengan iklan atau promosi yang tidak rasional. Contoh kalau kosmetik, dapat memutihkan dalam waktu 1-2 hari nah itu kan tidak bisa dinalar. Karena balik lagi, kosmetik ini bukan obat yang bisa menyembuhkan gitu. Jadi yang seperti itu ya enggak usah dibeli, enggak usah diikuti," ujar Kashuri dilansir dari berbagai sumber. 


(Skincare overclaim adalah klaim berlebihan yang dibuat oleh produsen skincare untuk menarik minat konsumen. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)

Selain itu, Kashuri menyarankan masyarakat agar membeli produk kosmetik di toko resmi terpercaya untuk lebih aman. Serta pastikan dikemasannya terdapat izin edar. 

Jika menemukan pelanggaran, ia juga meminta masyarakat turut ambil peran untuk melakukan pelaporan. Hal ini penting untuk memaksimalkan pengawasan produk skincare yang beredar di masyarakat.

"Kalau masyarakat menemukan di sekitarnya ada aktivitas berkaitan dengan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ini juga bisa melaporkan. Banyak channel pelaporan dari Halo BPOM 1500533, bisa juga melalui aplikasi," pungkas Kashuri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(yyy)

MOST SEARCH