Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan regulasi tentang validasi nomor 'International Mobile Equipment Identity '(IMEI) resmi berlaku mulai hari ini, 18 April 2020.
Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Implementasinya mulai berlaku 18 April, ditandai dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.
Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun. Validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel dan tablet, namun, tidak berlaku untuk laptop.
Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih ('whitelist') memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru. Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem 'equipment identity register' (EIR) yang ada di operator seluler.
Data dari EIR akan terbaca oleh 'centralized equipment identity register' (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam ('blacklist'), atau daftar abu-abu ('greylist').
Aturan tentang IMEI bisa menginisiasi layanan yang sebelumnya belum ada, yaitu memblokir ponsel yang hilang sehingga tidak bisa terhubung ke nomor seluler mana pun. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/M Risyal Hidayat/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News