Deretan mobil dinas Pemprov Riau berada di penampungan sementara di kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis, 30 Mei 2019.
Deretan mobil dinas Pemprov Riau berada di penampungan sementara di kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis, 30 Mei 2019.
Sekitar 436 mobil dinas plat merah Pemprov Riau kini sudah 'dikandangkan' di rumah kompleks dinas gubernur karena penggunaannya dilarang selama masa cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sekitar 436 mobil dinas plat merah Pemprov Riau kini sudah 'dikandangkan' di rumah kompleks dinas gubernur karena penggunaannya dilarang selama masa cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Larangan penggunaan mobil dinas Pemprov Riau dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 88/SE/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau pada 22 Mei 2019. Ia menjelaskan surat edaran itu mempedomani surat pimpinan KPK tentang imbau pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, dan Peraturan Menteri PAN-RB tetang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja.
Larangan penggunaan mobil dinas Pemprov Riau dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 88/SE/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau pada 22 Mei 2019. Ia menjelaskan surat edaran itu mempedomani surat pimpinan KPK tentang imbau pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, dan Peraturan Menteri PAN-RB tetang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja.

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandangkan'

30 Mei 2019 19:26
Pekanbaru: Sekitar 436 mobil dinas plat merah Pemprov Riau kini sudah 'dikandangkan' di rumah kompleks dinas gubernur karena penggunaannya dilarang selama masa cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Antara Foto/FB Anggoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Ramadan Mudik Lebaran 2019