Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, serta Ditjen Bea dan Cukai menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik atau clandestine lab pembuat happy water dan narkotika cair di kompleks perumahan Podomoro, Buahbatu, Kabupaten Bandung. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, serta Ditjen Bea dan Cukai menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik atau clandestine lab pembuat happy water dan narkotika cair di kompleks perumahan Podomoro, Buahbatu, Kabupaten Bandung. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pengungkapan ini hasil dari joint operation bersama Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea dan Cukai. Pengungkapan tersebut juga merupakan pengembangan dari kasus narkotika di dua lokasi di Cibinong, Bogor.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pengungkapan ini hasil dari joint operation bersama Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea dan Cukai. Pengungkapan tersebut juga merupakan pengembangan dari kasus narkotika di dua lokasi di Cibinong, Bogor.
"Barang bukti bahan jadi yaitu kemasan sachet serbuk happy water 7.333 sachet, botol liquid sebanyak 494 botol, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir, jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, dan dua botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter," kata dia.
Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang disita di antaranya, tiga buah jeriken berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut positif mengandung amfetamine sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang disita di antaranya, tiga buah jeriken berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut positif mengandung amfetamine sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Happy Water di Bandung

12 Desember 2024 18:05
Bandung: Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, serta Ditjen Bea dan Cukai menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik atau clandestine lab pembuat happy water dan narkotika cair di kompleks perumahan Podomoro, Buahbatu, Kabupaten Bandung. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pengungkapan ini hasil dari joint operation bersama Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea dan Cukai. Pengungkapan tersebut juga merupakan pengembangan dari kasus narkotika di dua lokasi di Cibinong, Bogor.

"Sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ketujuh bapak Presiden Prabowo Subianto, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai melaksanakan Joint Operation. Sebanyak tiga orang berinisial SR, SP, dan IV telah ditangkap," ucap Asep di lokasi, Kamis 12 Desember 2024.

Sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika tersebut telah disita. Barang bukti merupakan bahan baku happy water dan liquid narkotika.

"Barang bukti bahan jadi yaitu kemasan sachet serbuk happy water 7.333 sachet, botol liquid sebanyak 494 botol, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir, jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, dan dua botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter," kata dia.
 
Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang disita di antaranya, tiga buah jeriken berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut positif mengandung amfetamine sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah permukiman masyarakat. Dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan. Kemudian terdapat satu orang yang menjadi DPO inisial A, yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini," ucap dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.

"Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau oenjara seumur hiduo atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Asep. Medcom.id/P Aditya Prakasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News narkoba narkotika bandung Jawa Barat