Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 22 Agustus 2023 malam. Ra Latif tersandung dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 22 Agustus 2023 malam. Ra Latif tersandung dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Ra Latif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Ra Latif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membaca putusannya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Demikian pula untuk nilai uang pengganti meski sama Rp9,7 miliar, namun hukuman tambahan apabila tidak mampu membayar berkurang. Hukuman tambahan di tuntutan lima tahun, sementara vonis majelis hakim hanya tiga tahun.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Demikian pula untuk nilai uang pengganti meski sama Rp9,7 miliar, namun hukuman tambahan apabila tidak mampu membayar berkurang. Hukuman tambahan di tuntutan lima tahun, sementara vonis majelis hakim hanya tiga tahun.

Bupati Bangkalan Nonaktif Abdul Latif Divonis 9 Tahun

23 Agustus 2023 08:31
Sidoarjo: Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 22 Agustus 2023 malam. Ra Latif tersandung dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Ra Latif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.

Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membaca putusannya.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Demikian pula untuk nilai uang pengganti meski sama Rp9,7 miliar, namun hukuman tambahan apabila tidak mampu membayar berkurang. Hukuman tambahan di tuntutan lima tahun, sementara vonis majelis hakim hanya tiga tahun.

Sidang terdakwa Ra Latif ini berlangsung di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya, dimulai pada Selasa malam mulai pukul 19.15 WIB (22/8). Sidang baru selesai pukul 22.00 WIB.

Jadwal sidang terdakwa Abdul Latif Amin Imron itu sebenarnya Selasa pagi pukul 08.00 WIB. Namun kemudian diundur setelah jam istirahat siang. Kenyataannya sidang baru dimulai pukul 19.15 WIB.

Sidang vonis Ra Latif sebenarnya juga dijadwalkan Selasa minggu lalu namun ditunda. Hal itu dilakukan karena menyusul ada laporan transferan dana Rp3,4 miliar dari rekan bisnis terdakwa ke rekening KPK. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News jual beli jabatan pns Jawa Timur KKN