Riau: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di 4 daerah di Riau. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU di 4 daerah di Riau yaitu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa dilakukan PSU pada 1 TPS di perkebunan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu,, 1 TPS di Desa Tanjung Peranap, Kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai, dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia menjelaskan, MK memberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di Inhu, Meranti dan Dumai. Kemudian selama 45 hari untuk PSU di Rohul.
"KPU RI melalui surat edaran Nomor 963/PY.01.1-SD/05/2024 (Rohul), Nomor 968/PY.01.1-SD/05/2024 (Inhu), Nomor 969/PY.01.1-SD/05/2024 (Meranti), dan Nomor 970/PY.01.1-SD/05/2024 (Dumai) menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Riau kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara yaitu menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada Peserta Pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih, menyiapkan penyelenggara pemungutan suara ulang, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU," jelas Rusidi.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan persiapan penyelenggaraan PSU sejauh ini telah dilakukan KPU di daerah.
"Untuk PSU di Kabupaten Inhu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS, penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten. Untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada 18 Juni 2024. Sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai," ungkap Nugroho.
Ia menambahkan, penyelenggara PSU di Kabupaten Rohul, KPU Kabupaten
membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada.
Menurutnya, KPU Riau segera merespons keputusan MK dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di 4 daerah tersebut dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU. Itu juga termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. MI/Rudi Kurniawansyah
Foto: KPU Riau Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News