Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan dan akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat.
Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan dan akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat.
Arief menyebut proses penanganan perkara pilkada akan dilakukan pada 16 hingga 20 Maret 2017.
Arief menyebut proses penanganan perkara pilkada akan dilakukan pada 16 hingga 20 Maret 2017.
Saat ini MK telah menerima 12 permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada. Ke-12 daerah tersebut adalah Kabuaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, kota Salatiga, Kabupaten Bontang, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarmi.
Saat ini MK telah menerima 12 permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada. Ke-12 daerah tersebut adalah Kabuaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, kota Salatiga, Kabupaten Bontang, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarmi.

MK Siap Tangani Sengketa Hasil Pilkada

27 Februari 2017 14:19
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi sudah menerima permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 dari 12 daerah. Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei mendatang. MI/Susanto/Antara/M Agung Rajasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News perselisihan pilkada serentak