Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi sudah menerima permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 dari 12 daerah. Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei mendatang. MI/Susanto/Antara/M Agung Rajasa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News