Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Anang sebesar enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Anang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Anang membayar uang pengganti sebesar Rp 20,732 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila Anang tak sanggup membayarnya, maka hartanya akan dilelang atau pidana penjara 5 tahun.