Semarang: Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 3 Mei 2018, mengeksekusi sebuah rumah di Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan bangunan terakhir yang masih berdiri di ruas proyek tol Batang-Semarang. PT Jasa Marga telah menitipkan uang Rp1,9 miliar sebagai pengganti atas bangunan itu. Uang pengganti ditujukan kepada dua pihak, yaitu Sri Urip dan Oki Jalu Laksono yang keduanya memiliki sertifikat tanah sengketa itu. ANTARA/Aditya Pradana Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News