Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan salah satu pemohon adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. MI/Ramdani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News